MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.
Dukungan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas kedudukan LAM sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pelestarian budaya dan pembangunan daerah.
Pendapat Wali Kota Batam tersebut dibacakan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Gedung Utama DPRD Batam, Rabu (14/1/2026).
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda LAM itu dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Budi Mardianto.
Dalam penyampaiannya, Firmansyah menegaskan dukungan Pemko Batam terhadap Ranperda LAM memiliki landasan konstitusional yang kuat.
Hal itu merujuk Pasal 18D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Respons Cepat Keluhan Warga, BP Batam Turun Langsung Cek Distribusi Air di Bengkong Harapan II
“Berdasarkan ketentuan tersebut, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjaga keberlanjutan masyarakat adat, termasuk lembaga adat sebagai penjaga nilai-nilai budaya lokal,” ujar Firmansyah.
Selain itu, Fitmansyah juga mengatakan Pembentukan Ranperda LAM mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, yang menegaskan bahwa pembinaan lembaga adat menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Menurutnya, Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memperkuat peran LAM dalam pemajuan kebudayaan Melayu.
“Regulasi ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat adat serta upaya menjaga warisan budaya dan peradaban lokal di tengah pesatnya pembangunan kawasan industri dan perdagangan bebas di Batam,” kata Firmansyah.
Firmansyah juga menjelaskan berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2025, jumlah penduduk Kota Batam mencapai sekitar 1,29 juta jiwa dengan tingkat keberagaman etnis yang tinggi.
“Kondisi ini menjadikan identitas Melayu sebagai jati diri lokal yang perlu dilindungi agar tidak termarginalisasi oleh arus industrialisasi dan migrasi,” jelasnya.
Firmansyah menambahkan, Lembaga Adat Melayu memiliki peran penting dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai budaya Melayu, sekaligus memberikan legitimasi kultural terhadap kebijakan pembangunan daerah.
Baca juga: Residivis Curanmor Diringkus, Polisi Bongkar 20 Aksi TKP di Batam
Dengan adanya regulasi khusus, LAM akan memiliki kepastian hukum terkait kedudukan, struktur, serta kewenangannya.
“Hal ini akan memperkuat legitimasi dan otoritas LAM sebagai mitra strategis pemerintah daerah, serta mengoptimalkan fungsinya sebagai payung organisasi kemasyarakatan berbasis adat dan budaya Melayu di Kota Batam,” katanya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Batam berpandangan bahwa Ranperda LAM layak untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai pembacaan pendapat Wali Kota Batam, Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin menyatakan Ranperda LAM akan kembali dilanjutkan ke agenda pembahasan berikutnya.
“Kami meminta panitia penyusunan Ranperda LAM untuk segera menyusun jadwal pembahasan lanjutan,” kata Kamaluddin.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega



















