MATAPEDIA6.com, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Kegiatan tersebut digelar di Acara di Ruang Balairungsari ini dibuka Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi, melalui virtual Zoom pada Selasa (26/8/2025).
Konsultasi publik melibatkan perwakilan Kementerian Keuangan, Bea Cukai, Ditjen Perbendaharaan, Forkopimda Kota Batam, akademisi, asosiasi, perusahaan, LSM, HNSI Kepri, hingga Lembaga Adat Melayu Kepri.
Elen menegaskan, Presiden RI Prabowo Subianto memberi perhatian khusus agar Batam menjadi kawasan andalan Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: BP Batam Tutup Akses Telaga Bidadari, Lindungi Kualitas Air Waduk Muka Kuning
“Presiden telah memberi arahan pada 13 Maret dan 22 Mei 2025 agar BP Batam mempercepat pertumbuhan ekonomi, menyederhanakan regulasi, menyelesaikan persoalan lahan, mengoptimalkan sektor strategis dan pariwisata,” ujar Elen.
Pemerintah menargetkan perekonomian Batam tumbuh 10 persen atau 2 persen di atas rata-rata nasional. Dukungan sudah diberikan lewat penerbitan PP 25/2025 dan PP 28/2025 yang memperkuat peran KPBPB sebagai pusat logistik, manufaktur, perdagangan internasional, dan motor penggerak pertumbuhan nasional.
“Pokok perubahan PP 46/2007 adalah perluasan wilayah KPBPB Batam dari 8 pulau menjadi 22 pulau ditambah sebagian kecil wilayah perairan,” jelas Elen.
Ia menekankan, perluasan ini membuka ruang investasi yang lebih luas. “Wilayah baru akan mendapat fasilitas yang sama dengan FTZ Batam, sehingga muncul kawasan unggulan baru,” tambahnya.
Konsultasi publik dilanjutkan dengan pemaparan Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad. Ia memastikan hak masyarakat tetap dihormati sesuai ketentuan hukum.
“Warga yang belum memiliki hak milik namun sudah tinggal di sana akan diprioritaskan. Kehidupan masyarakat pesisir tetap dijaga, wilayah tangkapan nelayan dilindungi, dan lingkungan pesisir harus diproteksi,” kata Sudirman.
Ia menegaskan, hak atas tanah swasta yang sudah ada sebelum masuk FTZ tetap diakui sampai habis masa berlakunya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab. Publik berharap BP Batam mengutamakan kepentingan kampung tua dan masyarakat pesisir, menjaga kelestarian hutan dan laut, serta mengedepankan mediasi dengan swasta yang sudah beroperasi.
Masukan dari konsultasi publik ini akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Perubahan PP 46/2007.
Revisi regulasi tersebut ditargetkan memperkuat daya saing Batam sebagai pusat logistik, manufaktur, perdagangan internasional, dan pariwisata, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam integrasi darat dan laut KPBPB Batam.**
Baca juga:Hadiri Pelantikan PII, BP Batam Tegaskan Dukungan Peran Insinyur Lokal