MATAPEDIA6.com, BATAM– PT PLN Batam menggelar Forum Konsultasi Publik untuk membahas rencana perubahan regulasi Tarif Tenaga Listrik.
Langkah ini menjadi tindak lanjut implementasi UU Cipta Kerja sekaligus penyesuaian dari Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017 menuju pengaturan berbasis Peraturan Menteri.
Forum ini mempertemukan pemangku kepentingan dari pemerintah pusat dan daerah, pelaku industri, akademisi, pelanggan, hingga perwakilan masyarakat.
Koordinator Tarif dan Subsidi Listrik Ditjen Ketenagalistrikan, Syariffuddin Achmad, menegaskan bahwa PLN Batam dibentuk sebagai pengelola sistem kelistrikan terpadu yang menopang masuknya investasi di Batam.
Ia menyebut model pengelolaan PLN Batam sebagai miniatur PLN (Persero) yang mengurus seluruh rantai kelistrikan, mulai dari produksi hingga distribusi.
Baca juga: Raih Dua Penghargaan Bergengsi, PLN Batam Lompatan Besar di Bidang Human Capital
Syariffuddin mengapresiasi konsistensi PLN Batam yang terus memenuhi kebutuhan energi seiring pesatnya pertumbuhan wilayah.
Menurutnya, keandalan listrik menjadi penentu iklim usaha, sehingga regulasi yang adaptif dan infrastruktur yang kuat harus terus diperkuat untuk menjaga stabilitas pasokan.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan tarif Batam masih merujuk pada Pergub 21/2017. Dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kewenangan penetapan tarif kini berada di tangan Kementerian ESDM dengan persetujuan DPR RI.
Kewenangan ini memperkuat prinsip keseimbangan antara kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha sebagaimana ditegaskan dalam PP Nomor 14 Tahun 2012.
Tarif listrik, kata Syariffuddin, merupakan instrumen strategis untuk pemerataan pembangunan. Kebijakan tarif juga menjaga kontinuitas pasokan, terutama bagi sektor industri berintensitas listrik tinggi seperti data center yang kini berkembang pesat di Batam.
PLN Batam terus memperkuat keandalan melalui pembangunan infrastruktur baru: menambah jaringan transmisi, membangun gardu induk, memperluas program anti blackout, serta meningkatkan kualitas distribusi dan pelayanan sambungan.
Direktur Operasi PLN Batam, Dinda Alamsyah, menegaskan bahwa listrik adalah tulang punggung perekonomian Batam sebagai kawasan industri. Karena itu, kepastian regulasi dan kesinambungan pasokan menjadi faktor yang tidak dapat dipisahkan.
Baca juga:Uskup Ordinariat Castrensis Indonesia Kunjungi Polda Kepri, Bawa Pesan Kedamaian dan Penguatan Iman
Dinda menyebut rencana perubahan tarif tidak berdampak luas. Dari 396 ribu pelanggan, hanya 9 pelanggan yang terkena penyesuaian. Kebijakan ini lebih pada penataan struktur tarif agar lebih proporsional, adil, dan menjamin keberlanjutan sistem kelistrikan.
Penyesuaian ini juga selaras dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 untuk menghasilkan tata kelola energi yang terintegrasi dan profesional.
Dalam forum tersebut, PLN Batam memaparkan perkembangan sistem kelistrikan dua tahun terakhir: penambahan kapasitas pembangkit, peningkatan cadangan daya, penguatan jaringan, hingga agenda transisi energi bersih. Semua diarahkan agar Batam memiliki sistem listrik yang stabil, efisien, dan siap mendukung laju ekonomi.
Forum ini menjadi ruang terbuka untuk menyerap masukan sebelum regulasi final ditetapkan. Setiap pandangan peserta akan dirangkum untuk memperkaya naskah akademik dan memastikan kebijakan tarif mencerminkan kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga daya saing industri.
Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Surya Danu, menjelaskan bahwa perubahan regulasi dari Pergub menjadi Peraturan Menteri tidak mengubah tarif mayoritas pelanggan.
Golongan sosial, rumah tangga, bisnis, pemerintah, serta industri I-1 dan I-2 tetap menggunakan tarif lama sesuai penyesuaian Triwulan III 2025.
Raditya menegaskan bahwa pelanggan umum tidak perlu khawatir karena tidak ada kenaikan biaya. Layanan listrik tetap dijaga agar andal dan efisien.
Untuk pelanggan Industri I-3, tarif dasar tetap, namun PLN Batam menyempurnakan formula blok pemakaian dengan menambah Blok III. Skema baru ini memberi fleksibilitas bagi industri dalam mengatur konsumsi sesuai kebutuhan operasional.
PLN Batam hanya menyesuaikan tarif pada tiga kategori: Pemilik Wilayah Usaha (PWU), Kerja Sama Operasi (KSO), dan Data Center (DC)—tiga segmen yang membutuhkan standar keandalan tinggi. Langkah ini memastikan kualitas layanan tetap terjaga sekaligus menciptakan struktur tarif yang lebih adil dan proporsional.
PLN Batam mengapresiasi kontribusi seluruh peserta. Masukan dari forum ini menjadi fondasi penting dalam penyusunan regulasi tarif baru agar pasokan listrik Batam semakin kuat dan berkelanjutan.
PLN Batam menegaskan bahwa perubahan regulasi bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan strategi besar untuk memastikan sistem kelistrikan tetap adil, andal, dan mampu menopang masa depan Batam sebagai pusat pertumbuhan dan investasi.
Baca juga: PLN Batam Sabet Paritrana Award Kepri 2025, Bukti Serius Lindungi Pekerja
Editor:Redaksi

















