PN Batam Eksekusi Rumah di Tanjunguncang Batu Aji

Rabu, 8 Mei 2024 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitera dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Batam eksekusi satu rumah di Kompleks Perumahan Barelang Blok T No 9, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu (8/5/2024). Matapedia6.com/Rega

Panitera dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Batam eksekusi satu rumah di Kompleks Perumahan Barelang Blok T No 9, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu (8/5/2024). Matapedia6.com/Rega

MATAPEDIA6.com, BATAM– Panitera dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Batam eksekusi satu rumah di Kompleks Perumahan Barelang Blok T No 9, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu (8/5/2024).

Eksekusi mendapat pengamanan dari Petugas Polsek Batu Aji dan Polresta Barelang hingga menjadi tontonan warga sekitar dan berjalan aman, lancar.

Sebelum eksekusi, Juru sita PN Batam terlebih dahulu membacakan putusan No. 29/Pdt.G.S/2023/PN. Btm tgl 21 September 2023 jo No. 29/Pdt.G.S-Keb/2023/PN. Btm Penetapan No. 42/Pdt.Eks/2023/PN Btm.

Kuasa Hukum PT Barelang Mega Jaya Sejati (developer) Triwansaki, menyebut eksekusi tersebut merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Batam yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inchrach).

Ia mengatakan, pihaknya menghadiri eksekusi pengosongan rumah tersebut berdasarkan putusan Pengadilan dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam berkekuatan hukum tetap.

“Kehadiran saya disini dalam rangka ingin menyaksikan eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Batam oleh karena kami mendapatkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri Batam,” ujarnya.

Pria yang disapa Zacky itu menekankan bahwa pihaknya telah memenangkan perkara hingga akhirnya keluar putusan pengadilan eksekusi pengosongan rumah.

“Inilah wujud dari Negara Hukum memberikan kepastian hukum. Kami telah memenangkan perkara dan kemudian keluar putusan untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan,” sebut dia.

Sementara itu, Hendri pemilik rumah mengakui akan adanya eksekusi pengosongan rumah dari Pengadilan Negeri Batam. Ia terlihat pasrah saat tim terpadu memindahkan barang-barang di kediamannya.

“Surat eksekusi pengosongan ada dibacakan tadi oleh PN,” singkatnya.

Lain sisi, Hendri mengaku telah mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Batam dalam sengketa rumah tersebut.

“Kita akan lakukan upaya hukum selanjutnya dan sudah diterima PN Batam melalui nomor perkara 164/PDT.G/2024 PN btm,” tutup dia.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis:Zalfirega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Cabul Oknum Guru Ngaji di Sagulung: Warga Mengamuk Rusak Rumah Terduga Pelaku, Polisi Bergerak Cepat
AAG Buronan Investree Rp2,7 Triliun, Ditangkap di Qatar
367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati
Operator SPBU, 30 Tahun Jadi Garda Depan Energi Pertamina
Waspada Jalur Rawan, Rutan Batam Sisir Brandgang Cegah Penyelundupan dan Pelarian
Pengelola Grand Niaga Mas Pastikan Warga Maganda Bebas Parkir
Sampah Timbun Jalan Seroja Sagulung, Camat–Lurah Turun Tangan Bersihkan
Siapkan Pompa Antisipasi Banjir di Jodoh, Pemko Batam Kucurkan Rp18,2 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 16:07 WIB

Dugaan Cabul Oknum Guru Ngaji di Sagulung: Warga Mengamuk Rusak Rumah Terduga Pelaku, Polisi Bergerak Cepat

Jumat, 26 September 2025 - 17:09 WIB

367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati

Kamis, 25 September 2025 - 11:08 WIB

Operator SPBU, 30 Tahun Jadi Garda Depan Energi Pertamina

Rabu, 24 September 2025 - 21:58 WIB

Waspada Jalur Rawan, Rutan Batam Sisir Brandgang Cegah Penyelundupan dan Pelarian

Rabu, 24 September 2025 - 20:16 WIB

Pengelola Grand Niaga Mas Pastikan Warga Maganda Bebas Parkir

Berita Terbaru

Terduga pelaku penganiayaan ditangkap Buser Polsek Batu Aji. Foto:dok/Polsek-matapedia

Hukum Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Marina City, Dipicu Cemburu

Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:30 WIB