MATAPEDIA6.com, BATAM-Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku berinisial A (46) jambret yang sempat viral di jagat media sosial beberapa waktu lalu.
“Pelaku berinisial A diamankan di kos-kos Legenda Malaka Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota Jumat (29/12),” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, Jumat (29/12/2023).
Dijelaskannya, saat diamankan pelaku diduga melawan petugas hingga diberikan tindakan terukur.
“Pelaku mencoba melawan petugas saat diamankan dan terpaksa kita berikan tindakan terukur,” ujarnya.
Kepada polisi pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi jambret dengan korban perempuan yang tengah berkendara sendirian.
Pelaku berpura-pura kenal dan menyapa korban bilang ‘Hai dek sombong kali’ dengan korban hingga korban ketakutan.
“Saat situasi sepi di jalan Raya Simpang Mesjid Raya Batam Centre, tiba tiba diduga pelaku memepet ke kendaraan korban dan menarik paksa 1 buah tas sandang warna hitam yang tergantung di dasbor sepeda motor korban,” ungkap dia.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku merupakan residivis kasus lain dan baru saja usai rehabilitasi narkoba.
“Pengakuan baru pertama jambret dan masih kita dalami,” ujarnya.
Atas kejadian ini Kompol Ramadhanto mengimbau masyarakat pengendara motor agar selalu waspada. Dia meminta pengendara terutama sepeda motor saat berkendara agar berhati-hati menyimpan barang berharga.
“Selalu lebih berhati hati saat berkendara dan juga memperhatikan barang barang bawaan dan juga keselamatan pengendara,” pesan dia.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 bui.
Cek berita artikel lain di Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi