Polisi Tangkap Jambret Viral di Simpang Lampu Merah Masjid Raya Batam Center

Sabtu, 30 Desember 2023 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diinterogasi polisi di Polresta Barelang. Foto:Dok/Humas Polresta Barelang

Pelaku saat diinterogasi polisi di Polresta Barelang. Foto:Dok/Humas Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM-Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku berinisial A (46) jambret yang sempat viral di jagat media sosial beberapa waktu lalu.

“Pelaku berinisial A diamankan di kos-kos Legenda Malaka Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota Jumat (29/12),” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, Jumat (29/12/2023).

Dijelaskannya, saat diamankan pelaku diduga melawan petugas hingga diberikan tindakan terukur. 

“Pelaku mencoba melawan petugas saat diamankan dan terpaksa kita berikan tindakan terukur,” ujarnya. 

Kepada polisi pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi jambret dengan korban perempuan yang tengah berkendara sendirian. 

Pelaku berpura-pura kenal dan menyapa korban bilang ‘Hai dek sombong kali’ dengan korban hingga korban ketakutan.

“Saat situasi sepi di jalan Raya Simpang Mesjid Raya Batam Centre, tiba tiba diduga pelaku memepet ke kendaraan korban dan menarik paksa 1 buah tas sandang warna hitam yang tergantung di dasbor sepeda motor korban,” ungkap dia. 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku merupakan residivis kasus lain dan baru saja usai rehabilitasi narkoba. 

“Pengakuan baru pertama jambret dan masih kita dalami,” ujarnya. 

Atas kejadian ini Kompol Ramadhanto mengimbau masyarakat pengendara motor agar selalu waspada. Dia meminta pengendara terutama sepeda motor saat berkendara agar berhati-hati menyimpan barang berharga.

“Selalu lebih berhati hati saat berkendara dan juga memperhatikan barang barang bawaan dan juga keselamatan pengendara,” pesan dia. 

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 bui. 

Cek berita artikel lain di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

 

Berita Terkait

Viral Aksi Oknum Bidan Berjoget dengan Bayi Baru Lahir di TikTok, Pihak Rumah Sakit Sebut yang Bersangkutan Telah Dibina
Viral Buaya Lepas Setelah Pagar Penangkaran di Pulau Bulan Rusak Diduga Akibat Hujan Deras
Viral Muda-Mudi Curi Bensin Gunakan Mobil CRV di Jambi
Bank Indonesia Kepri Klarifikasi Terkait Penolakan Penukaran Uang Logam 8 Kg
Viral Mini Bus dan Avanza Hangus Terbakar di Fanindo Batam
22 Kali Curi Motor di Batam, Dua Pencuri yang Viral Ditangkap Polisi
Video Bullying Siswa SD Berujung Mediasi Damai di Batam
Viral Sapi Kurban Lepas dan Masuk ke Warung Kopi di Kota Batam

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:21 WIB

Viral Aksi Oknum Bidan Berjoget dengan Bayi Baru Lahir di TikTok, Pihak Rumah Sakit Sebut yang Bersangkutan Telah Dibina

Senin, 13 Januari 2025 - 15:12 WIB

Viral Buaya Lepas Setelah Pagar Penangkaran di Pulau Bulan Rusak Diduga Akibat Hujan Deras

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:30 WIB

Viral Muda-Mudi Curi Bensin Gunakan Mobil CRV di Jambi

Jumat, 13 Desember 2024 - 23:47 WIB

Bank Indonesia Kepri Klarifikasi Terkait Penolakan Penukaran Uang Logam 8 Kg

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Viral Mini Bus dan Avanza Hangus Terbakar di Fanindo Batam

Berita Terbaru