MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung membekuk dua remaja yang videonya sempat viral di media sosial lantaran mengaku mencuri sejumlah sepeda motor.
Kedua pelaku berinisial D (17) dan A (15) ditangkap setelah diamankan warga di parkiran Masjid Al Ikhlas, Kavling Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Rabu (17/9/2025).
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, menjelaskan, pelaku D lebih dulu ditangkap warga bersama barang bukti satu unit motor hasil curian. Dari pemeriksaan, polisi menemukan D pernah dilaporkan ke Polisi dengan kasus curanmor.
Baca juga:Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
“Pelaku D sudah ada laporan polisi kasus curanmor. Ia beraksi bersama A, juga dengan R dan P yang kini sudah kami amankan,” ungkap Iptu Husnul didampingi Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris dan Kanit Intel pada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Polisi mengungkap sedikitnya dua unit Yamaha Jupiter dengan nomor polisi BP 4098 JD dan BP 4269 BU raib digasak komplotan ini. Modusnya, para remaja ini menggunakan gunting untuk merusak kunci motor sebelum melarikan kendaraan.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris saat melihatkan barang bukti, Kamis (18/9/2025). Foto:matapedia
“Kasus ini kini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan curanmor lainnya. Apakah ada TKP lainnya,” sebut dia.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, beredar di media sosial video pengakuan dua remaja itu sempat beredar luas. Dalam rekaman, seorang pelaku mengaku mencuri motor jamaah Masjid Al Ikhlas saat salat Magrib.
Senin lalu. Sementara rekannya menyebut mencuri motor di SMKN 5 Batam, lalu menjualnya hanya Rp 500 ribu di kawasan Jembatan 4 Barelang.
Baca juga:Polsek Sagulung dan Tokoh Masyarakat Sepakat Tertibkan Pesta Larut Malam
Penulis:Zalfirega|Editor:Trio