Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dia pelaku curas yang beraksi di jalan R Suprapto Sagulung setelah berhasil ditangkap Polsek Sagulung, Selasa (26/8/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Dia pelaku curas yang beraksi di jalan R Suprapto Sagulung setelah berhasil ditangkap Polsek Sagulung, Selasa (26/8/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan Ruko Nusa Batam, Kecamatan Sagulung, akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang. Dua pelaku berinisial AY (21) dan RS (22) dibekuk tak lama setelah kejadian, Sabtu malam (23/8/2025).

Peristiwa bermula saat korban NH (19) pulang kerja sekitar pukul 22.00 WIB. Usai membeli minuman di kawasan SP Plaza, korban melintas di Jalan R. Suprapto menuju rumahnya di Kavling Sagulung Baru.

Di lokasi kejadian, dua pelaku memepet korban dan merampas dompet yang diletakkan di dasbor sepeda motor.

Korban sempat berusaha mempertahankan barangnya, tetapi pelaku melawan hingga keduanya terjatuh.

Akibatnya, korban mengalami luka lecet pada tangan dan paha kiri, serta luka bakar di betis. Selain kehilangan uang tunai Rp51 ribu, korban juga kehilangan kartu identitas yang ada di dalam dompet.

Baca juga: Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Unit Patroli Polsek Sagulung yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Dalam hitungan jam, kedua pelaku yang tinggal di Perumahan Pandawa Asri berhasil diringkus. Saat diinterogasi, AY dan RS mengakui perbuatannya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dompet korban, uang tunai Rp51 ribu, KTP, sepeda motor Honda Beat BP 3865 FC yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dipakai saat beraksi.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

“Kedua tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan sedang berjalan. Kami imbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan serupa,” ujarnya.

Baca juga: Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) sub 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari
Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja
Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim
Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka Promosi Judi Online Internasional di Batam, Sita Uang Tunai Rp1,3 Miliar
Babak Baru Kasus di Playgroup Djuwita Batam, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Parkir Berhari-hari di Ruko Dekat Hotel Kaliban, Motor Tak Bertuan Diamankan Polsek Batam Kota

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:46 WIB

Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:23 WIB

Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan

Senin, 6 Juli 2026 - 14:52 WIB

WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:20 WIB

Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:18 WIB

Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim

Berita Terbaru