MATAPEDIA6.com, BATAM — Polisi menangkap wanita berinisial NH (28), terduga pelaku pembunuhan terhadap majikannya berinisial L (52) di Perumahan Nadim Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Minggu (30/8/2026).
Polisi menangkapnya sekitar enam jam setelah menerima informasi mengenai tewasnya korban di sebuah ruko di kawasan Sungai Jodoh, Batu Ampar, Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan korban ditemukan tergeletak di lantai 4 ruangan jemuran rumahnya di Komplek Wira Mustika Blok D No 05-06, RT 01/RW 01, Kelurahan Sungai Jodoh, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Informasi awal datang dari seorang pembantu rumah tangga. Pelapor berinisial HS (54) kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban dengan luka pada bagian kepala,” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (31/8/2026).
“HS membawa korban ke lantai 2 ruko. Namun, korban sudah meninggal dunia,” tambah dia lagi.
Ia menyebut, tim Opsnal Polsek Batu Ampar bersama Unit Opsnal Jatanras Polresta Barelang langsung menyelidiki lokasi. Polisi mengumpulkan keterangan dan menelusuri keberadaan orang yang diduga terlibat.
Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada N.H. Petugas kemudian menangkapnya di Perumahan Nadim Raya.
“Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” kata Anggoro.
Baca juga:Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam
Polisi menduga NH melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan sejumlah benda yang ada di sekitar lokasi.
Penyidik menyebut tersangka memukul wajah korban sembilan kali menggunakan tangan kanan. Ia juga diduga memukul kepala korban dengan kursi plastik, ember, dan pot bunga plastik.
Tersangka kemudian diduga menindih tubuh korban menggunakan palet kayu. Ia juga menusuk korban dengan pisau dapur sekitar delapan kali pada bagian punggung dan dada serta menendang kepala korban sekitar 10 kali.
Polisi menyebut rangkaian kekerasan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga NH melakukan kekerasan karena sakit hati terhadap korban yang merupakan majikannya. Tersangka mengaku kerap menerima perkataan kasar dari korban terkait pekerjaannya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur, kursi plastik, pot bunga plastik, ember, palet kayu, pakaian, sandal, dan telepon genggam.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 458 ayat (1) mengatur pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara Pasal 468 ayat (2) mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Anggoro mengingatkan masyarakat agar menjaga tutur kata dan sikap dalam berinteraksi untuk mencegah konflik berkembang menjadi kekerasan.
Ia juga meminta masyarakat yang mempekerjakan asisten rumah tangga lebih selektif. Calon pekerja perlu diperiksa latar belakang dan rekam jejaknya sebelum diberikan kepercayaan.
Baca juga:BP Batam Catat Investasi Rp38,97 Triliun pada Semester I 2026
Editor:Zalfirega











