Rokok Ilegal Masih Merajalela, Bea Cukai Batam Sita 3,5 Juta Batang di Jalur Roro Punggur

Senin, 19 Mei 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu rokok ilegal H Mild yang disita Bea cukai. Foto:Dok/Humas Bea Cukai

Salah satu rokok ilegal H Mild yang disita Bea cukai. Foto:Dok/Humas Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM– Peredaran rokok ilegal jenis Hasil Tembakau (HT) kembali terbongkar. Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 3,5 juta batang rokok tanpa pita cukai yang hendak dikirim melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi menyebut nilai temuan ini ditaksir mencapai Rp5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat. Saat patroli di Jl. Patimura, petugas menemukan aktivitas mencurigakan bongkar muat barang di dekat jalur ke pelabuhan. Begitu didekati, sopir dan buruh kabur, meninggalkan truk penuh rokok ilegal,” katanya dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Batam pada Senin (19/5/2025).

Menurut dia, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan TNI AL Lantamal IV untuk mengangkut barang bukti ke kantor Bea Cukai. Pemeriksaan mengonfirmasi ribuan kaleng rokok ilegal tanpa pita cukai yang siap edar.

Salah satu rokok Ofo tanpa pita cukai yang diamankan. Foto:Humas Bea Cukai

“Modus pengiriman melalui jalur laut kembali jadi sorotan, menunjukkan masih lemahnya pengawasan di titik-titik pelabuhan kecil,” ujarnya.

Operasi Gurita dan Ancaman Sistemik

Kasus ini menjadi bagian dari hasil Operasi Gurita—strategi nasional Bea Cukai untuk menyapu bersih jaringan distribusi BKC ilegal. Sepanjang tahun ini saja, Batam mencatat 120 penegahan, dengan barang bukti mencapai hampir 4 juta batang rokok, ratusan liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 1,4 ton Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Bea cukai dan TNI AL menggelar konferensi pers atas penindakan rokok ilegal, Senin (19/5). Foto:Humas Bea Cukai

Namun, maraknya rokok ilegal berbagai merek seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ovo Bold justru membuka pertanyaan: sejauh mana efektivitas pengawasan rutin selama ini? Apakah aparat masih kecolongan di titik-titik kritis jalur distribusi?

Tak Hanya Gempur, Tapi Juga Edukasi

Selain penindakan, Bea Cukai Batam menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Sosialisasi rutin digelar untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran soal konsekuensi hukum dari peredaran BKC ilegal.

Jutaan rokok ilegal dari berbagai macam merek HD, Opo dan lain-lain disita di dalam mobil TNI AL. Foto:Dok/Bea Cukai

“Penindakan ini bukan semata soal menyita barang. Ini soal menjaga kedaulatan fiskal negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tutup Muhtadi.

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Dugaan Penolakan Pasien, Amsakar Sidak RSUD dan Temui Keluarga Alif
Elnusa Kembangkan Kampung Buah, Perkuat Ekonomi dan Ekosistem Nongsa
Langgar Izin Tinggal, Empat WNA Dideportasi dari Batam
Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal
Ketua PWI Batam Agus Bagjana Ajak Sukseskan Konferensi Kerja 
Amsakar Achmad Tegaskan Percepatan Pembangunan Saat Lantik 23 Pejabat BP Batam
Warga Batam Antusias Ikuti Bakti Sosial Polda Kepri, Bagi Sembako hingga Operasi Bibir Sumbing
Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak BPJS di IGD, Begini Penjelasan RSUD Batam

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:33 WIB

Dugaan Penolakan Pasien, Amsakar Sidak RSUD dan Temui Keluarga Alif

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:47 WIB

Elnusa Kembangkan Kampung Buah, Perkuat Ekonomi dan Ekosistem Nongsa

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Langgar Izin Tinggal, Empat WNA Dideportasi dari Batam

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:14 WIB

Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:12 WIB

Ketua PWI Batam Agus Bagjana Ajak Sukseskan Konferensi Kerja 

Berita Terbaru