RSUD Embung Fatimah Batam Musnahkan Obat dan Barang Habis Pakai Kadaluwarsa di Desa Air Cargo

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Obat kadaluwarsa dimusnahkan di Desa Air Cargo, Jumat (21/2). Foto:Diskominfo

Obat kadaluwarsa dimusnahkan di Desa Air Cargo, Jumat (21/2). Foto:Diskominfo

MATAPEDIA6.com, BATAM- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam melakukan pemusnahan obat dan bahan habis pakai (OBHP) yang rusak dan kadaluwarsa.

Dilansir dari halaman media center, Obat yang kadaluwarsa sejak 2022-2023 dimusnahkan di PT Desa Air Cargo, KPLI Kabil, Nongsa, Batam pada Jumat (21/2/2025).

Prosesi ini disaksikan oleh Direktur RSUD, drg. R.R Sri Widjayanti Suryandari, bersama sejumlah pegawai RSUD Embung Fatimah.

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Daerah Kota Batam, Satuan Pengawasan Internal (SPI) RSUD, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), serta sejumlah instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam.

Sebanyak 138 item obat dan barang habis pakai yang kadaluwarsa atau rusak berat dimusnahkan, dengan nilai total mencapai Rp 511.989.048.

Pengadaan obat-obatan tersebut berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam, serta hibah.

Sementara itu, barang habis pakai yang dimusnahkan terdiri dari 11 item yang diadakan sejak tahun 2019 hingga 2021 dengan total nilai Rp 24.077.503.

Humas Rumah Sakit Umum Embung Fatimah (RSUD EF) Elin Sumarni mengakui pemusnahan obat kadaluwarsa itu. Menurutnya proses pemusnahan ini melibatkan berbagai pihak termasuk dari pemko Batam.

“Iya bener hari ini pemusnahan yang dikoordinir media pemko dan tak terlalu dipublikasikan,” jawab dia melalui pesan WhatsApp.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru