MATAPEDIA6.com, BATAM- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam melakukan pemusnahan obat dan bahan habis pakai (OBHP) yang rusak dan kadaluwarsa.
Dilansir dari halaman media center, Obat yang kadaluwarsa sejak 2022-2023 dimusnahkan di PT Desa Air Cargo, KPLI Kabil, Nongsa, Batam pada Jumat (21/2/2025).
Prosesi ini disaksikan oleh Direktur RSUD, drg. R.R Sri Widjayanti Suryandari, bersama sejumlah pegawai RSUD Embung Fatimah.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Daerah Kota Batam, Satuan Pengawasan Internal (SPI) RSUD, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), serta sejumlah instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam.
Sebanyak 138 item obat dan barang habis pakai yang kadaluwarsa atau rusak berat dimusnahkan, dengan nilai total mencapai Rp 511.989.048.
Pengadaan obat-obatan tersebut berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam, serta hibah.
Sementara itu, barang habis pakai yang dimusnahkan terdiri dari 11 item yang diadakan sejak tahun 2019 hingga 2021 dengan total nilai Rp 24.077.503.
Humas Rumah Sakit Umum Embung Fatimah (RSUD EF) Elin Sumarni mengakui pemusnahan obat kadaluwarsa itu. Menurutnya proses pemusnahan ini melibatkan berbagai pihak termasuk dari pemko Batam.
“Iya bener hari ini pemusnahan yang dikoordinir media pemko dan tak terlalu dipublikasikan,” jawab dia melalui pesan WhatsApp.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Editor:Zalfirega