Rutan Tanjungpinang Over Kapasitas, 30 Warga Binaan Dipindah Awal Tahun

Minggu, 29 Desember 2024 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Rutan kelas I Tanjungpinang Yan Patmos Purba

Kepala Rutan kelas I Tanjungpinang Yan Patmos Purba

MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG – Rutan Kelas I Tanjungpinang tengah menghadapi tantangan serius akibat kelebihan kapasitas warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dengan kapasitas ideal 350 orang, saat ini Rutan Tanjungpinang dihuni oleh 449 WBP, melebihi kapasitas hingga 99 orang. Kondisi ini mempengaruhi pengelolaan rutan serta kualitas layanan terhadap WBP.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, menyampaikan mayoritas WBP yang berada di rutan tersebut adalah pelaku kasus narkotika, sementara sekitar 50 orang di antaranya terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor), dan sisanya merupakan pelaku kriminal umum seperti pencurian dan penganiayaan.

“Dominasi kasus narkotika cukup tinggi, diikuti kasus tipikor dan kriminal umum. Hal ini tentu memengaruhi dinamika kehidupan di dalam rutan,” ujar Yan Patmos.

Mengatasi persoalan ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah merencanakan langkah pemindahan sejumlah WBP ke lembaga pemasyarakatan (lapas) lain yang memiliki kapasitas lebih memadai.

Pemindahan tahap pertama dijadwalkan pada awal tahun 2025 dengan target 30 WBP, yang dipilih berdasarkan masa pidana mereka.

“Pemindahan ini bertujuan untuk mengurangi beban di rutan dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pengawasan terhadap WBP. Kami berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk pembinaan dan rehabilitasi,” jelas Yan Patmos.

Kelebihan kapasitas di Rutan Tanjungpinang tidak hanya menjadi tantangan operasional, tetapi juga berdampak pada upaya pembinaan WBP.

Dengan rencana pemindahan ini, diharapkan warga binaan dapat menjalani masa pidana mereka dalam kondisi yang lebih baik dan mendukung tujuan reintegrasi sosial.

Selain itu, pihak Rutan Kelas I Tanjungpinang bersama Kemenkumham akan terus memantau situasi dan merencanakan langkah-langkah strategis lainnya untuk memastikan proses pemasyarakatan berjalan optimal.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam
APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB