Sampena HUT ke-79 RI 3.226 Warga Binaan di Kepri Dapat Remisi, 464 dari Rutan Batam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 464 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam dapat Remisi, remisi diserahkan secara simbolis Wali Kota Batam, Sabtu (17/8/2024). Matapedia6.com/Dok Rutan

Sebanyak 464 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam dapat Remisi, remisi diserahkan secara simbolis Wali Kota Batam, Sabtu (17/8/2024). Matapedia6.com/Dok Rutan

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sampena Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024. Sebanyak 464 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam dapat Remisi, 29 diantaranya langsung bebas.

Moment HUT ke -79 RI, menjadi kebahagian tersendiri bagi narapidana yang mendapat pengurangan masa tahanan di Rutan Kelas IIA Batam.

Di Kota Batam pemberian remisi kepada warga binaan dipusatkan di Lapangan Saharjo Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, dihadiri oleh wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Dalam arahannya Walikota Batam membacakan amanat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dalam amanatnya, Menteri Hukum dan HAM menyampaikan bahwa tema besar HUT RI ke-79, “Nusantara Baru Indonesia Maju,” merupakan simbol penting bagi Indonesia yang tengah menghadapi tiga momen penting: menyongsong Ibu Kota Baru, pergantian presiden, dan menuju Indonesia Emas 2045.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik dan memperbaiki diri, sehingga mereka dapat kembali diterima di tengah masyarakat setelah bebas nanti,” kata Muhammad Rudi.

Dalam kesempatan itu Rudi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemasyarakatan yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi meski dengan berbagai keterbatasan.

Rudi juga berpesan agar tetap menjaga integritas dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas, serta mengingatkan agar seluruh jajaran tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas.

Sesuai dengan Data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri dimana ada sebanyak 3.226 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat remisi Kemerdekaan Republik Indonesia dan 42 diantaranya langsung bebas.

Pemberian remisi ini lanjutnya, sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022.

Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Selain itu, pemberian remisi juga mengacu pada surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-998 tanggal 12 Juni 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Narapidana yang menerima remisi diatur berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012.

Berikut data pemberian Remisi di Lapas dan Rutan di Provinsi Kepri;

I. Remisi Umum
RK I (Pengurangan Masa Tahanan)
RK I (Remisi Langsung Bebas)

1.Lapas Kelas IIA Tanjungpinang
RK I : 466 orang
RK II: 5 orang

2.Lapas Kelas IIA Batam
RK I : 805 orang
RK II: 4 orang

3.Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang
RK I : 604 orang

4.Lapas Anak (LPKA) Batam
RK I: 29 orang
RK II: 3 orang

5.Lapas Perempuan (LPP) Batam
RK I : 180 orang.

6.Rutan Kelas I Tanjungpinang
RK I : 154 orang
RK II: 3 orang

7.Rutan Kelas IIA Batam
RK I : 483 orang
RK II : 21 orang.

8.Rutan Tanjung Balai Karimun
RK: 371 orang
RK: 6 orang

9.Cabang Rutan Dabo Singkep
RK I : 80 orang.

II. Remisi Umum II (Menjalani Subsider)

1.Lapas Kelas IIA Tanjungpinang
RK II : 2 orang.

2.Lapas Kelas IIA Batam
RK: 5 orang.

3.Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang
RK II: 4 orang

4.Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun
RK II: 1 orang.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam
APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB