MATAPEDIA6.com, BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd, memimpin rapat koordinasi persiapan Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2025, Rabu (25/6/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Hang Nadim Lantai IV Kantor Wali Kota Batam dan diikuti oleh seluruh perangkat daerah serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Inspektorat Daerah Kota Batam menyelenggarakan rapat ini sebagai tindak lanjut atas surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B/2286/DKM.02.01/80-83/04/2025 tertanggal 11 April 2025, dan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.10.5/2534/SJ tanggal 14 Mei 2025 tentang ajakan kampanye antikorupsi di daerah.
“Atas arahan Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad, seluruh perangkat daerah dan camat diminta menindaklanjuti instruksi dari KPK dan Kemendagri. KPK telah meluncurkan Program Kampanye Antikorupsi pada 13 Maret 2025 dan melakukan sosialisasi Program Pariwara Antikorupsi pada 30 April 2025,” jelas Jefridin saat membuka rapat dikutip dalam siaran pers Diskominfo Batam, Rabu malam.
Ia menjelaskan bahwa Kampanye Antikorupsi Serentak di tingkat pemerintah daerah akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 26 September 2025. Seluruh perangkat daerah diminta menyusun laporan kegiatan pada periode 1 Agustus sampai 26 September 2025.
“Silakan segera kampanyekan ajakan antikorupsi baik melalui media konvensional maupun digital. Kontennya harus mengangkat tema Mendorong Kesadaran dan Partisipasi Publik’ berbasis fakta, akurat, mudah dipahami, dan menyampaikan pesan yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kampanye bisa dikemas dalam bentuk spanduk, banner, atau baliho, dan dimodifikasi dengan sentuhan lokal agar lebih mengena di masyarakat. Jefridin juga menginstruksikan perangkat daerah dan camat untuk berkoordinasi aktif dengan Inspektorat Daerah dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam dalam penyusunan materi kampanye.
“Yang terpenting, konten harus memuat ajakan untuk melawan suap dan/atau gratifikasi, nepotisme, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan fasilitas dinas,” tutupnya.**