MATAPEDIA6.com, BATAM- Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi menerima langsung penghargaan dari Wali Kota Batam di Aula Pemko Batam pada Selasa (20/8).
Penghargaan yang diberikan ini atas upaya Kejaksaan Negeri Batam yang telah berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Kota (Pemko) Batam berupa lahan milik dari BPKAD yang telah dikuasai pihak lain tanpa hak dengan nilai Rp 174.729.826.600.
Selain itu, di tubuh Dinas Perkim Batam Rp 159.441.425.000 yang dilakukan penyerahan simbolis dengan penandatanganan akta penyerahan oleh 11 developer ke Pemko
“Jadi total penyelamatan aset sejak Januari hingga Agustus 2024 Rp 334.171.251.600,” ungkap Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi dalam keterangan, Rabu (21/8/2024).
Terkait penyelamatan aset ini, Kejari Batam diberikan langsung penghargaan oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi karena telah berhasil menyelamatkan aset.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sekaligus Kepala BP Batam menyaksikan penandatanganan akte notaris terkait penyerahan lahan PSU dari pengembang / developer ke Pemerintah Kota Batam.
Dalam kesempatan itu, Rudi mengapresiasi kinerja dari Kajari Batam atas kerjasamanya dalam mediasi terkait dengan dengan pengembalian lahan fasum dan fasos yang selama ini banyak yang terhambat dengan berbagai faktor.
“Kerja sama yang dibangun selama ini antara Kajari dan Pemko Batam adalah bentuk kolaborasi pemerintah dalam menyelamatkan aset negara agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari lingkungan sosial yang nyaman dan tentram,” ujar Rudi.
Pihak Kajari sendiri telah berupaya semaksimal mungkin dalam mengidentifikasi dan mengaudit semua data lahan baik dari pemko batam, BPN dan BP Batam.
“Sehingga apa yang menjadi fasilitas milik umum sudah sepatutnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terutama warga Batam,” ujarnya.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Zalfirega|Editor:Meizon