MATAPEDIA6.com, BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam sidak ke kawasan Pelabuhan Rakyat Pandan Bahari, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepri Selasa (5/8/2025).
Sidak ini dilakukan menyusul kisruh penutupan akses jalan oleh perusahaan yang dinilai merugikan masyarakat, khususnya warga Suku Laut dari pulau-pulau sekitar.
Akses yang ditutup itu merupakan jalur vital yang digunakan warga untuk menuju pelantar rakyat sebagai tempat penyeberangan ke pulau sekitar.
Penutupan jalan secara sepihak itu memicu keresahan dan protes dari masyarakat pesisir.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa, menegaskan bahwa hasil pengecekan di lapangan dan berdasarkan Peta Lokasi (PL) dari BP Batam, jalan yang ditutup berada di luar lahan milik perusahaan PT Batam International Navale.
Baca juga: DPRD Batam Siap Sinergi dengan Kejari, Sambut Kepemimpinan Baru I Wayan Wiradarma
“Jalan itu jalan umum, bukan bagian dari lahan perusahaan. Dibangun pakai APBD, jadi tidak boleh ditutup seenaknya,” tegas Mustofa di hadapan masyarakat, aparat penegak hukum, dan perwakilan instansi terkait.
Mustofa juga menyebut tindakan penutupan tersebut berpotensi melanggar hukum dan bisa masuk ranah pidana.
DPRD memastikan akses tersebut kini sudah dibuka kembali oleh pihak kepolisian, dan tidak boleh ditutup lagi di kemudian hari.
Ironisnya, undangan resmi DPRD kepada pihak perusahaan tidak dipenuhi. Mereka baru diwakili oleh seseorang bernama Hasan yang datang belakangan dan hanya menyatakan akan menyampaikan hasil sidak kepada manajemen perusahaan.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Andi Pakpahan, yang juga turut hadir di lokasi membenarkan sebelumnya ada aksi penutupan sepihak oleh perusahaan.
Namun, setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihak kepolisian segera membuka kembali akses tersebut.
“Kami sudah buka kembali akses itu. Dengan adanya hearing hari ini bersama DPRD, BP Batam, dan Satpol PP, kita harapkan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Baca juga: Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Konsumen Yaris Cross dengan Agung Toyota, Kasus Kecelakaan Tahun 2023
Perwakilan tokoh masyarakat Suku Laut, Jamali, menyampaikan harapannya agar konflik serupa tidak terjadi lagi.
Jamali menjelaskan, akses jalan dan pelantar rakyat tersebut merupakan jalur utama bagi warga dari pulau-pulau seperti Pulau Gara, Lingka, dan Bertan menuju daratan Batam.
“Ini satu-satunya akses kami ke kota. Kalau ditutup, kami seperti diputus dari kehidupan,” ujarnya lirih.
Dalam sidak tersebut Komisi I DPRD Batam juga berkomitmen mempercepat pembangunan pelantar rakyat permanen sebagai solusi jangka panjang.
Proyek ini akan melibatkan gotong royong warga, namun tetap melalui proses perencanaan dan penganggaran melalui APBD.
“Koordinasi untuk penetapan titik koordinat akan dilakukan minggu ini. Kita pastikan tidak ada lagi pembongkaran berulang. BP Batam juga harus mendampingi agar data tidak tumpang tindih,” jelas Mustofa.
Anggota Komisi I lainnya, Tumbur Hutasoit, menegaskan bahwa DPRD Kota Batam akan terus berada di pihak rakyat, terutama kelompok rentan seperti Suku Laut.
Baca juga: Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Konsumen Yaris Cross dengan Agung Toyota, Kasus Kecelakaan Tahun 2023
“Ini wilayah publik. Jalan dan pelantar adalah akses utama masyarakat. Tidak boleh ada pihak yang seenaknya mengklaim atau menutup. DPRD akan pastikan hak-hak masyarakat terjaga, baik secara hukum maupun fisik,” tegasnya.
Dengan hasil pertemuan yang dituangkan dalam notulen resmi, DPRD berharap tidak ada lagi polemik serupa dan pembangunan pelantar rakyat bisa segera terealisasi untuk memperkuat konektivitas dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega