MATAPEDIA6, BATAM – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada saat libur nasional dan cuti bersama hari raya idul fitri 1445 H, masih bisa di perpanjangan.
Satpas 920 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis tepat saat libur Hari raya Idul Fitri 1445H.
Tertempel kertas di pintu masuk Gedung Parama Satwika Polresta Barelang, pengumuman terkait informasi pelayanan SIM.
Dalam kertas tersebut dituliskan “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024 dapat dilakukan perpanjangan pada tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024,”
Perlu diingat juga nih, bagi pemohon yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang telah diberikan akan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Bagi kalian pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat libur Hari raya Idul Fitri, jangan sampai ketinggalan informasi ini.
Untuk layanan perpanjangan SIM kamu bisa datang ke Mapolresta Barelang pada hari kerja yaitu Senin – Jumat pada pukul 08:00 WIB hingga 15:00 WIB, Sabtu buka hingga pukul 12:00 WIB.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega