MATAPEDIA6.com, BATAM– Camat Sagulung Muhammad Hafiz Rozie merespons konflik lahan di RW 01 Griya Sagulung Permai antara warga dan pengembang. Menurutnya dapat diselesaikan dengan menunggu keputusan dari BP Batam.
“Kita minta masyarakat menahan diri. Begitu juga perusahaan. Kita tunggu hasil keputusan BP Batam,” ujar Hafiz pada wartawan, Senin (13/5/2024).
Ia menjelaskan, polemik lahan fasilitas umum (fasum) dan sosial (fasos) kawasan RW 01 Kelurahan Sagulung Kota bermula, akan dikelola oleh perusahaan namun warga menolak.
“Dengan alasan lahan seluas 2931 meter persegi merupakan fasos yang telah digunakan oleh masyarakat setempat,” ujarnya.
Disebutkan, pada tahun 2005 yang lalu pihak perusahaan pernah menjalin kesepakatan ke BP Batam. Namun BP Batam merelokasikan lahan ke sekitar Sagulung Baru.
“Dugaan gara gara ini, timbul keributan antara masyarakat dan pihak perusahaan, sebab pihak perusahan memasang pagar di lahan tersebut,” sampainya.
Kemudian dilakukan pengecekan November 2023, BP Batam menyebut lahan itu berstatus tidak ada yang memiliki. Untuk itu, Pemko Batam berinisiatif mengajukan lahan, sebagai aset yang dikembalikan kepada warga untuk fasilitas umum.
“Tujuannya agar lahan itu tetap bisa dimanfaatkan oleh warga. Minggu kemarin sudah bertemu dengan tokoh masyarakat dan komunikasi dengan BP Batam. Hari ini BP akan panggil pihak perusahaan dan warga,” tuturnya.
Sambil menunggu hasil keputusan, Hafiz mengimbau masyarakat untuk menahan diri, begitu juga dengan pihak perusahaan.
“Harap diselesaikan terlebih dahulu supaya tidak ada miskomunikasi di lapangan, kita mengharapkan situasi yang kondusif,” imbuhnya.
Warga Nyaris Bentrok
Sejumlah warga di RW 01 Griya Sagulung Permai Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Batam nyaris bentrok dengan pihak pengembang.
Peristiwa tersebut terjadi, Kamis (9/5/2024). Hal itu disebabkan pihak pengembang diduga hendak melakukan pemagaran terhadap lahan, yang sudah bertahun di gunakan warga sekitar sebagai fasilitas umum.
Menurut Dm Chandra, tokoh masyarakat lahan tersebut dikelola masyarakat sejak puluhan tahun untuk kepentingan fasilitas umum.
“Lokasi ini digunakan untuk aktivitas sehari-hari warga olahraga anak-anak bermain. Karena lahan ini berfungsi resapan air agar tidak banjir di lokasi kami,” ujar Chandra kepada wartawan usai mediasi di Polsek Sagulung Kamis (9/05/2024) lalu.
Chandra melanjutkan, dulunya lahan ini pernah di ajukan ke BP Batam oleh salah satu pengembang di Kota Batam. Namun hal yang sama dilakukan warga, lahan itu kembali di ajukan ke BP Batam. Tapi pengajuan tersebut sama sama belum disetujui.
“Tiba tiba pihak pengembang langsung melakukan pemagaran. Kemudian warga pertanyakan hal tersebut, lalu menghentikan aktivitas pemagaran,” tuturnya.
Beruntung saja aparat kepolisian dari Polsek Sagulung bersama kelurahan turun ke lokasi dan meredam suasana. Hingga akhirnya pihak pengembang dan warga, mediasi saat itu juga.
“Apapun masalahnya, itu akan kembali ke warga. Informasinya, lahan itu akan digunakan untuk pembangunan ruko, tapi kalau sempat di lokasi ini dibangun ruko, maka warga akan terancam kebanjiran tiap hujan turun,” tegas Chandra.
Dalam proses penghentian itu, lanjutnya, warga dan pihak pengembang sempat terjadi adu mulut. Warga mempertanyakan alasan pengembang untuk pemagaran lahan tanpa koordinasi dengan warga setempat.
“Ribut wajar. Tapi kami bukan arogansi, secara baik baik dilakukan mediasi. Hari Senin kami akan ke BP Batam untuk menuntaskan persoalan ini,” ucap dia.
Di lokasi yang sama Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, mengatakan sudah memediasi warga dan pihak pengembang. Kedua belah pihak diminta untuk menahan diri sampai ada keputusan dari BP Batam pada Senin.
“Warga akan ke BP Batam untuk mempertanyakan lahan tersebut. Menurut warga, lahan itu merupakan fasum,” singkatnya.
Sementara belum ada tanggapan dari pihak pengembang terkait lahan itu. Matapedia6 masih mengupdate informasi lebih lanjut.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Zalfirega|Editor:Redaksi