MATAPEDIA6,om, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit I Indagsi bersama lintas sektoral lakukan pengecekan makanan kadaluarsa, penimbunan bahan pokok.
Sidak ini digelar dibeberapa pasar di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/3/2024).
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan dari hasil pengecekan makanan kadaluarsa dan harga sembako di lapangan ditemukan sebanyak 50 kaleng makanan tidak ada izin edar.
Adapun lokasi yang didatangi oleh Subdit I Indagsi Dirkrimsus Polda Kepri bersama dinas lintas sektoral yakni Pasar Puja Bahari Jodoh Kota Batam, Pasar Mitra Raya Batam Centre Kota Batam, Minimarket/Swalayan DPS Mitra Raya Batam Centre, Gudang Distributor Sembako PT Srijaya Indah Tunas Batam Centre dan PT Prima Mitra Niaga Batam Centre.
Putu mengatakan sejauh ini untuk harga sembako di lapangan masih normal, dan ketersediaan stok pangan masih mencukupi.
”Kita juga tidak menemukan adanya penimbunan bahan makanan dibeberapa distributor yang ditemui di lapangan,” kata Putu.
Putu juga mengimbau distributor dan pedagang agar tidak melakukan penimbunan stok selama bulan suci Ramadan.
Dia juga meminta masyarakat agar melaporkan jika ditemukan ada toko dan juga distributor yang melakukan penimbunan terhadap sembako
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar STR kapolda kepri nomor 152 tentang pelaksanaan KYRD sebelum ops ketupat khususnya di poin no 1 dengan sasaran makanan kadaluarsa, penimbunan bahan pokok dan penimbunan BBM.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Redaksi