Hukum Kriminal | Selasa, 18 Juni 2024 - 11:35 WIB
Pelaku mengalami kerugian 1 unit handphone Samsung A54, uang tunai Rp 900 ribu, dan beberapa dokumen seperti buku tabungan anak, 1 buah kartu pegawai, 2 kartu STM, KTP Korban, kartu Bpjs, kartu PGRI, dan stempel sekolah.