Dua Pelaku Jambret di Batam Ditangkap Polisi, Guru TK Jadi Korban

Selasa, 18 Juni 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pelaku jambret yang beraksi di Sei Temiang Kota Batam, Provinsi Kepri yang diamankan Polisi. Matapedia6.com/ Dok Polsek Sekupang.

Salah satu pelaku jambret yang beraksi di Sei Temiang Kota Batam, Provinsi Kepri yang diamankan Polisi. Matapedia6.com/ Dok Polsek Sekupang.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua pelaku jambret dan satu penadah barang curian diamankan Jatanras Polresta Barelang bersama unit Reskrim Polsek Sekupang.

Dua pelaku Jambret yang diamankan yakni MA (33), dan MI (21), sementara satu orang sebagai penadah yakni MRP (24) turut diamankan.

Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, kepada media menjelaskan kronologis kejadian dimana dia pelaku jambret tersebut beraksi di jalan Diponegoro yang dikenal dengan jalan Sei Temiang Kota Batam.

Korban dari dua pelaku jambret diketahui seorang guru TK yang datang dari Batuaji hendak ke Sekupang pada Kamis (13/6/2024) lalu.

Benhur menjelaskan kedua pelaku ini melancarkan aksinya dengan merampas tas korban yang digantung di dasbor motor korban. Setelah mendapatkan tas korban, pelaku langsung tancap gas.

Benhur menjelaskan pelaku berhasil mendapat hp milik korban dan menjualnya seharga Rp 800 ribu.

Sementara atas kejadian tersebut kata Benhur Pelaku mengalami kerugian 1 unit handphone Samsung A54, uang tunai Rp 900 ribu, dan beberapa dokumen seperti buku tabungan anak, 1 buah kartu pegawai, 2 kartu STM, KTP Korban, kartu Bpjs, kartu PGRI, dan stempel sekolah.

Dia juga menjelaskan kedua pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di daerah Sekupang.

“Sekarang dua pelaku dan satu penadah barang sudah kita amankan, dan anggota masih melakukan pengembangan,” katanya.

Untuk kedua tersangka yakni MA dan MI dijerat dengan pasal 365 Jo pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman diatas lima tahun penjara , sementara untuk MRP dikenakan pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru