
Hukum Kriminal | Selasa, 19 Maret 2024 - 21:32 WIB
Kedua terdakwa itu bernama Yoseph Francois Niko Saputra Als Niko, dan Safira Pratama Putri Als Lala. Mereka disangkakan Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hukum Kriminal | Selasa, 27 Februari 2024 - 21:24 WIB
Keluarga mantan kepsek SMKN 1 Batam, kembalikan uang senilai rp 468,9 juta ke Kejaksaan Negeri Batam, sesuai dengan hasil pututusan Pengadilan tinggi