Mantan Kepsek SMKN 1 Batam Kembalikan Kerugian Negara Rp 468 juta

Selasa, 27 Februari 2024 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan negeri Batam, terima pengembaliam uang dari keluarga terpidana kasus Korupsi Mantan Kepsek SMKN 1 Batam, Lea Lindrawijaya, Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 11.30WIB. Matapedia6.com/ Luci

Kejaksaan negeri Batam, terima pengembaliam uang dari keluarga terpidana kasus Korupsi Mantan Kepsek SMKN 1 Batam, Lea Lindrawijaya, Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 11.30WIB. Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menerima uang pengganti atas kasus korupsi pengelolaan anggaran SMK Negeri 1 Batam senilai Rp 468,9 juta sesuai dengan keputusan hakim pengadilan tinggi atas kasus yang menjerat Lea Lindrawijaya.

Pengembalian uang tersebut dilaksanakan oleh keluarga yang bersangkutan kepada Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 11.30WIB dan diterima oleh Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi, Kasi Pidsus Batam Tohom Hasiholan, Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan dan Kasi Penyidik Pidsus Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan melalui Kasi Pidsus Batam Tohom Hasiholan Tambunan mengatakan uang tersebut dititip melalui Kejari Batam.

“Nanti Kejari Batam akan kembali menyetor uang tersebut ke kas negara melalui tabungan BRI,” kata Tohom.

Dia juga mengatakan uang tersebut merupakan uang pengembalian pertama atas kasus korupsi di tahun 2024. Uang tersebut juga masuk ke dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Besaran uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap atau inkrah. Yang mana uang itu wajib dibayar oleh para terpidana.

Sementara saat ditanya mengenai kilas balik kasus tersebut dimana kerugian negara yang dianggap di korupsi oleh Lea Lindrawijaya digunakan untuk keperluan pengembangan sekolah baik pembelian mesin dan juga perlengkapan sekolah. Tohom mengatakan dirinya tidak bisa memberikan jawaban menjawab kilas balik kasus tersebut.

“Kebetulan saya baru tugas di Batam, tentu harus mempelajari ulang berkas perkaranya,” kata Tohom.

Dia menjelaskan bahwa apa yang mereka terima hari ini sesuai dengan keputusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru