Mantan Kepsek SMKN 1 Batam Kembalikan Kerugian Negara Rp 468 juta

Selasa, 27 Februari 2024 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan negeri Batam, terima pengembaliam uang dari keluarga terpidana kasus Korupsi Mantan Kepsek SMKN 1 Batam, Lea Lindrawijaya, Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 11.30WIB. Matapedia6.com/ Luci

Kejaksaan negeri Batam, terima pengembaliam uang dari keluarga terpidana kasus Korupsi Mantan Kepsek SMKN 1 Batam, Lea Lindrawijaya, Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 11.30WIB. Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menerima uang pengganti atas kasus korupsi pengelolaan anggaran SMK Negeri 1 Batam senilai Rp 468,9 juta sesuai dengan keputusan hakim pengadilan tinggi atas kasus yang menjerat Lea Lindrawijaya.

Pengembalian uang tersebut dilaksanakan oleh keluarga yang bersangkutan kepada Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 11.30WIB dan diterima oleh Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi, Kasi Pidsus Batam Tohom Hasiholan, Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan dan Kasi Penyidik Pidsus Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan melalui Kasi Pidsus Batam Tohom Hasiholan Tambunan mengatakan uang tersebut dititip melalui Kejari Batam.

“Nanti Kejari Batam akan kembali menyetor uang tersebut ke kas negara melalui tabungan BRI,” kata Tohom.

Dia juga mengatakan uang tersebut merupakan uang pengembalian pertama atas kasus korupsi di tahun 2024. Uang tersebut juga masuk ke dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Besaran uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap atau inkrah. Yang mana uang itu wajib dibayar oleh para terpidana.

Sementara saat ditanya mengenai kilas balik kasus tersebut dimana kerugian negara yang dianggap di korupsi oleh Lea Lindrawijaya digunakan untuk keperluan pengembangan sekolah baik pembelian mesin dan juga perlengkapan sekolah. Tohom mengatakan dirinya tidak bisa memberikan jawaban menjawab kilas balik kasus tersebut.

“Kebetulan saya baru tugas di Batam, tentu harus mempelajari ulang berkas perkaranya,” kata Tohom.

Dia menjelaskan bahwa apa yang mereka terima hari ini sesuai dengan keputusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru