MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan, resmi menerapkan kenaikan harga tarif parkir untuk kendaraan di Kota Batam, pada Senin (15/1/2024), harga parkir naik 100 persen.
Untuk harga parkir kendaraan roda dua per dua jam pertama sebesar Rp 2000 dan untuk jam selanjutnya naik Rp 1000 Sementara untuk kendaraan roda empat dua jam pertama sebesar Rp 4000 dan jam selanjutnya naik sebesar Rp 3000.
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Batam, Alexander Banik mengatakan, mulai hari ini juru parkir juga wajib memberikan karcis parkir kepada pengendara. Para pengendara juga bisa meminta karcis parkir kepada juru parkir.
“Pengendara kami harapkan minta karcis dan juru parkir harus memberikan tanpa diminta, mereka wajib memberikan karcis kepada pengendara yang parkir,” kata Alex, Senin (15/1/2024).
Untuk karcis parkir sendiri sudah dibagikan kepada juru parkir (Jukir) yang ada di seluruh wilayah Kota Batam. “Kalau ada jukir yang tidak memberikan karcis parkir silahkan informasikan ke Dishub Batam,” kata Alex.
Dia menjelaskan karcis parkir yang dipegang oleh jukir ada dua warna, yaitu biru dan kuning. Karcis warna kuning untuk sepeda motor, dan karcis warna biru untuk mobil. Di karcis tersebut juga sudah tertera angka tarif baru yang diberlakukan saat ini.
Penulis: lucu | Editor: Redaksi