Tarif Parkir Pelabuhan Domestik Sekupang dan Telaga Punggur, Mobil Rp 7 Ribu Motor Rp 3 Ribu

Sabtu, 6 April 2024 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pintu masuk pelabuhan Domestik Punggur. Foto:Dok/ Humas BP Batam

Pintu masuk pelabuhan Domestik Punggur. Foto:Dok/ Humas BP Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan pembenahan pelayanan dalam pengelolaan parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur.

Untuk pengelolaan parkir di dua pelabuhan tersebut BP Batam menggandeng PT Centrepark Citra Corpora dalam pengelolaan parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur.

Kontrak kerja sama pengelolaan mulai 15 April 2024 mendatang, BP Batam akan menerapkan penyesuaian tarif parkir mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan tarif parkir yang dikenakan untuk kendaraan bermotor di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur meliputi tarif pass masuk kendaraan sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, dan tarif parkir kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BP Batam dan PT Centrepark Citra Corpora pada 1 Maret 2024 lalu, maka akan dilakukan penyesuaian tarif parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur per tanggal 15 April 2024 mendatang mengacu pada peraturan yang berlaku,” kata Ariastuty dalam keterangan resminya, Kamis, (4/4/2024).

Untuk tarif parkir kendaraan roda empat sebesar Rp 7.000 untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp 2.000 untuk tarif pass masuk kendaraan, dan Rp 5.000 untuk tarif parkir.

Untuk jam berikutnya dikenakan tarif sebesar Rp 2.000 jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap kendaraan roda empat per 24 jam/kendaraan adalah Rp 62.000

Sedangkan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 3.000 untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp 1.000 untuk tarif pass masuk kendaraan dan Rp 2.000 untuk tarif parkir.

Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp 1.000 per jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda dua per 24 jam/kendaraan sebesar Rp 31.000.

Dalam penyesuaian tarif ini, mengacu pada Peraturan Walikota Batam Nomor 63 Tahun 2024, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua akan dibebaskan dari tarif parkir untuk drop off selama 15 menit pertama dan hanya dikenakan tarif pass masuk kendaraan.

“Kami berharap layanan parkir di Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur dan Sekupang semakin nyaman dan cepat karena telah mengakomodir digitalisasi pembayaran seperti kartu uang elektronik maupun dompet digital,” kata Ariastuty.

Cek berita dan artikel lainnya di Google news

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
KKJ Kepri Kecam Penghalangan Aksi Hari Kebebasan Pers di Depan Pemko Batam
Ketua DPD Gerindra Kepri Iman Sutiawan Minta Publik Lihat Polemik Li Claudia Secara Utuh
DPRD Batam Hadiri May Day 2026, Buruh Serukan UU Ketenagakerjaan Baru dan Tolak Outsourcing
AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong
BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB
Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja Saat May Day di Batam

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Senin, 4 Mei 2026 - 17:57 WIB

KKJ Kepri Kecam Penghalangan Aksi Hari Kebebasan Pers di Depan Pemko Batam

Senin, 4 Mei 2026 - 13:20 WIB

Ketua DPD Gerindra Kepri Iman Sutiawan Minta Publik Lihat Polemik Li Claudia Secara Utuh

Senin, 4 Mei 2026 - 11:12 WIB

DPRD Batam Hadiri May Day 2026, Buruh Serukan UU Ketenagakerjaan Baru dan Tolak Outsourcing

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:23 WIB

AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Berita Terbaru