MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Anies Baswedan terancam ditinggal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tidak bisa maju di Pilkada DKI Jakarta. Hal tersebut setelah tenggat waktu 40 hari untuk mencari tambahan kursi tidak didapatkan.
Awalnya PKS telah mendeklarasikan Anies-Sohibul di Pilgub Jakarta pada Juni 2024 lalu. PKS memastikan pasangan AMAN berlayar dengan mencari dukungan untuk memenuhi 4 kursi tambahan, untuk pencalonan di Jakarta.
PKS sendiri diketahui memiliki 18 Kursi dari 106 jumlah DPRD Jakarta. Oleh sebab itu untuk mengusung calon PKS membutuhkan Tambahan 4 kursi yakni 20 persen dari jumlah anggota Dewan.
Sebagai partai pemenang di Jakarta, DPP PKS sudah memutuskan kadernya harus ikut dalam kontestasi pilkada Jakarta baik sebagai Cagub atau Cawagub.
PKS juga terus membangun komunikasi dengan Nasdem dan PKB, agar bisa memastikan pasangan AMAN berlayar.
PKS lantas memberikan tenggat waktu kepada Anies untuk mendeklarasikan AMAN terhitung 40 hari sejak 25 Juni dengan batas waktu 4 Agustus. PKS ingin Anies memastikan AMAN berlayar di Pilgub Jakarta.
“Namun karena batas waktu 4 Agustus tersebut sudah terlewati, maka PKS mulai membuka komunikasi dengan semua pihak agar ada kepastian bahwa kami bisa ikut berkontestasi di Pilkada,” kata Juru bicara PKS M Kholid di Jakarta, Kamis (8/8/2024).
“Sebenarnya, tenggat waktu 40 hari yakni sejak 25 Juni deklarasi pasangan AMAN adalah waktu yang seharusnya cukup bagi Mas Anies untuk sama sama mengusahakan agar tiket ini berlayar,” kata Kholid.
Kholid menyebut partainya telah memberikan karpet merah untuk Anies dengan total 18 kursi yang dimiliki PKS. Ia lantas mengungkit Presiden PKS Ahmad Syaikhu yang sampai turun gunung mencari mitra koalisi agar bisa memenuhi kekurangan kursi.
“Mas Anies sudah diberikan karpet merah dengan memperoleh 18 kursi PKS. Bahkan Presiden PKS Ahmad Syaikhu sampai turun gunung mencari mitra koalisi buat Mas Anies agar bisa memenuhi kekurangan kursi tersebut, dan kami terus berdoa agar semua ikhtiar dimudahkan,” ucapnya.
Kini karena tenggat waktu habis, PKS akan mencari opsi lain. PKS berniat untuk meninggalkan Anies dan bergabung ke KIM. Opsi tersebut dalam pembahasan internal PKS.
“Salah satu opsi komunikasi tersebut adalah juga membangun komunikasi politik dengan KIM dimana RK sebagai calon definitif mereka saat ini. Opsi ini sedang dikaji dan dibahas oleh DPP PKS,” ucapnya.
“Hingga saat ini masih ada dua opsi yang tersedia. Opsi pertama dan menjadi prioritas kami adalah memastikan pasangan AMAN berlayar. Opsi kedua, membuka opsi lain jika pasangan AMAN tidak bisa berlayar karena kekurangan kursi,” imbuh Kholid.
Namun, PKS memberikan isyarat kadernya harus maju dalam Pilgub Jakarta jika gabung ke KIM. “Di kedua opsi di atas, PKS mensyaratkan agar kadernya harus ikut berlaga entah sebagai cagub atau cawagub. Insyaallah,” ucapnya.
Dikutif dari Kompas.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa partai politik atau gabungan harus memiliki minimal 22 kursi di DPRD, untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, syarat tersebut sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Sebab, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang akan digelar November mendatang masih mengacu kepada aturan di dalam UU tersebut.
“Partai politik pendaftar bakal pasangan calon dalam pemilihan serentak nasional 2024 sesuai ketentuan Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ujar Dody saat dikonfirmasi
Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.
Di Jakarta, kata Dody, jumlah kursi DPRD-nya sebanyak 106. Dengan begitu, partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya lebih dari 21 kursi.
“Jadi 20 persen dari 106 kursi di DPRD Provinsi Jakarta ya,” jelas Dody.
Selain jumlah kursi, setiap partai ataupun gabungan partai bisa mencalonkan kandidatnya, jika memperoleh 25 persen suara sah pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Namun, Dody menegaskan, aturan ini hanya berlaku bagi partai-partai yang telah ditetapkan memperoleh kursi di DPRD DKI Jakarta.
“Atau 25 persen suara sah dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ungkap Dody.
“Ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” tambah Dody.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Editor: Luci