MATAPEDIA6.com, BATAM– Tim gabungan terdiri Bareskrim Polri dan Bea Cukai dan Lantamal IV serta Bakamla RI menggagalkan dua kali upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di perairan kota Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Saufuddin, menyebut bahwa penggalangan pertama di perairan Berakit mengamankan 237.000 ekor benih dalam 46 boks.
“Penggalan kedua pada 25 Oktober 2024 di Perairan Tandur menyita 189.000 ekor dalam 42 boks dengan nilai Rp 20 miliar. Ribuan benih lobster ini akan dijual ke Malaysia,” ujar Brigjen Pol Nunung Saufuddin dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Kamis (31/10/2024).
Namun tersangka berhasil lari dari kejaran petugas. Meskipun begitu, polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku.
“Tersangka belum terungkap dan kita sudah mengantongi identitas sedang diburu. Tapi kerugian negara berhasil diselamatkan,” katanya.
Ia menyebut modus pelaku tersebut membawa benih lobster yang berasal dari Jawa Barat, Lampung, Sumbar, Jambi dan Riau serta Kepri. Kemudian dilakukan proses pemindahan barang dari kapal nelayan ke kapal high speed craft (HSC).
Tim gabungan kemudian melakukan penangkapan namun pelaku berhasil kabur dari kejaran petugas. Tim berhasil menyelamatkan ribuan benih lobster tersebut.
“Ini penyelundupan benih Lobster pelaku sama dengan narkoba putus. Jadi perlu kehati-hatian,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melindungi potensi sumber daya kelautan Indonesia dari upaya penyelundupan yang merugikan negara serta ekosistem laut.
“Melalui sinergi antara tim gabungan kita komitmen memberantas penyelundupan di Indonesia,” ujarnya.
Kini, benih lobster tersebut sudah dilepasliarkan. Sementara penyelundupan benih bening lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan dan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 44 Tahun 2009 dan/atau Pasal 87 juncto Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan tumbuhan.
Baca juga:KKP Gagalkan Modus Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 13,2 Miliar di Batam
Cek berita artikel lainnya di Google NewsÂ
Penulis:Rega|Editor:Meizon