MATAPEDIA6.com, BATAM– Tim terpadu Kota Batam memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada warga Tembesi Tower yang menduduki lahan beberapa hektar pada Senin (21/10) kemarin.
Merespon itu, Direktur PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) Anwar, menyatakan bahwa pihaknya terus melaksanakan pembangunan kawasan industri di Tembesi, Batam, dengan luas 100 hektar.
“Pemerintah Kota Batam mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) kepada warga Tembesi Tower RW 16 untuk membongkar bangunan liar di lahan PT TPM,” ujarnya dikutip dalam siaran pers, Minggu (27/10/2024).
Ia menegaskan dukungan pemerintah dalam memulihkan hak atas tanah dan menawarkan relokasi ke Sei Daun Piayu dengan kaveling siap bangun.
Ia menyatakan jika pihaknya mendukung pembebasan lahan untuk pemukiman ilegal warga Tembesi Tower RW 16. Bahkan pihaknya telah menyediakan sagu hati dan alokasi Kavling Siap Bangun (KSB) siap pakai.
Warga akan direlokasi ke Sei Daun Piayu dengan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pusat perbelanjaan. Dukungan dari pemerintah dan PT TPM diharapkan mampu membantu warga memulai hidup yang lebih baik.
“SP1 telah diluncurkan sesuai prosedur, dan 270 KK diharapkan bisa segera menerima sagu hati dan kavling siap bangun sebelum SP3 dikirimkan,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum PT TPM Bali Dalo menekankan bahwa tindakan Tim Terpadu memberikan SP 1 memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menyarankan bahwa langkah terbaik dan pilihan bijak yang dapat diambil oleh warga Tembesi Tower adalah untuk menerima sagu hati dan/atau relokasi ke kavling yang telah disediakan di Sei Daun, Piayu.
“Ini lebih manusiawi, memberikan kepastian hukum, serta ketenangan lahir dan batin untuk anak dan cucu di masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah warga merasa terkejut kedatangan tim Terpadu pada Senin (21/10) lalu. Menurut Kasat Pol-PP Kota Batam kedatangan pihaknya memberikan SP 1 ini sudah sesuai dengan prosedur. Sebelumnya, petugas sudah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.
“Sudah sosialisasi kok, makanya kami berani memberikan SP 1,” katanya pada wartawan kala itu.
Dia menambahkan bahwa sosialisasi telah dilakukan dan SP 1 diterbitkan sesuai prosedur SP 2. Sebanyak 270 kepala keluarga terlibat, dan jika tidak direspons, mereka akan menerima SP 3.
Baca juga:Panbil Group Siapkan Kaveling untuk Relokasi Warga Tembesi Tower di Sei Daun Piayu Batam
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Trio