Tim Terpadu Layangkan SP 1, PT TPM Minta Warga Segera Pindah ke Kavling Siap Huni di Sei Daun Piayu 

Minggu, 27 Oktober 2024 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu warga Tembesi Tower yang telah pindah ke Kavling Sei Daun Piayu. Foto:Dok/Panbil

Salah satu warga Tembesi Tower yang telah pindah ke Kavling Sei Daun Piayu. Foto:Dok/Panbil

MATAPEDIA6.com, BATAM– Tim terpadu Kota Batam memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada warga Tembesi Tower yang menduduki lahan beberapa hektar pada Senin (21/10) kemarin.

Merespon itu, Direktur PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) Anwar, menyatakan bahwa pihaknya terus melaksanakan pembangunan kawasan industri di Tembesi, Batam, dengan luas 100 hektar.

“Pemerintah Kota Batam mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) kepada warga Tembesi Tower RW 16 untuk membongkar bangunan liar di lahan PT TPM,” ujarnya dikutip dalam siaran pers, Minggu (27/10/2024).

Ia menegaskan dukungan pemerintah dalam memulihkan hak atas tanah dan menawarkan relokasi ke Sei Daun Piayu dengan kaveling siap bangun.

Ia menyatakan jika pihaknya mendukung pembebasan lahan untuk pemukiman ilegal warga Tembesi Tower RW 16. Bahkan pihaknya telah menyediakan sagu hati dan alokasi Kavling Siap Bangun (KSB) siap pakai.

Warga akan direlokasi ke Sei Daun Piayu dengan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pusat perbelanjaan. Dukungan dari pemerintah dan PT TPM diharapkan mampu membantu warga memulai hidup yang lebih baik.

“SP1 telah diluncurkan sesuai prosedur, dan 270 KK diharapkan bisa segera menerima sagu hati dan kavling siap bangun sebelum SP3 dikirimkan,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum PT TPM Bali Dalo menekankan bahwa tindakan Tim Terpadu memberikan SP 1 memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menyarankan bahwa langkah terbaik dan pilihan bijak yang dapat diambil oleh warga Tembesi Tower adalah untuk menerima sagu hati dan/atau relokasi ke kavling yang telah disediakan di Sei Daun, Piayu.

“Ini lebih manusiawi, memberikan kepastian hukum, serta ketenangan lahir dan batin untuk anak dan cucu di masa depan,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah warga merasa terkejut kedatangan tim Terpadu pada Senin (21/10) lalu. Menurut Kasat Pol-PP Kota Batam kedatangan pihaknya memberikan SP 1 ini sudah sesuai dengan prosedur. Sebelumnya, petugas sudah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.

“Sudah sosialisasi kok, makanya kami berani memberikan SP 1,” katanya pada wartawan kala itu.

Dia menambahkan bahwa sosialisasi telah dilakukan dan SP 1 diterbitkan sesuai prosedur SP 2. Sebanyak 270 kepala keluarga terlibat, dan jika tidak direspons, mereka akan menerima SP 3.

Baca juga:Panbil Group Siapkan Kaveling untuk Relokasi Warga Tembesi Tower di Sei Daun Piayu Batam

 

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru