UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Apindo Minta Penjelasan Pemerintah
Ilustrasi: pelamar kerja tengah berada di gedung Multi Purpose Hall (MPH) Batamindo. Foto:matapedia
MATAPEDIA6.com, BATAM– Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam Kepulauan Riau, merespon kebijakan pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 naik 6,5 persen.
Kebijakan ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024).
Merespon itu, Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid belum banyak komentar lebih jauh terkait kebijakan pemerintah namun pihaknya tengah menunggu penerapan aturan.
“Kita belum tahu penerapannya nanti seperti apa. Apakah merata di seluruh Indonesia, atau bagaimana kita belum tahu. Lalu ada rencana pemerintah membedakan antara upah minimum padat karya dan padat modal,” ujarnya diminta tanggapan, Sabtu (30/11/2024).
Ia mempertanyakan upah minimum yang diumumkan presiden itu berlaku untuk padat modal saja atau padat karya saja atau apakah berlaku untuk keduanya, kita masih menunggu.
“Intinya sebelum aturan mengenai upah minimum belum diterbitkan pemerintah semua masih sebatas wacana saja. Jadi belum bisa kita takar dampaknya kepada dunia usaha dan perekonomian secara umum,” imbuhnya.
Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid. Foto:Dok/pribadi
Ia meminta pemerintah secepatnya menerbitkan aturan terkait upah minimum ini. Karena dunia usaha butuh kepastian untuk menghitung biaya untuk perencanaan produksi di tahun depan.
“Semakin lama tertunda maka akan semakin merugikan dunia usaha,” harap dia.
Di sisi lain, ia menyebut jika kenaikan 6,5 persen diberlakukan secara merata maka akan memberatkan dunia usaha.
“Kita khawatir akan terjadi PHK besar besaran. Kita juga belum tahu dasar apa yang dipakai pemerintah dalam menetapkan kenaikan 6,5 persen tersebut,” kata Rafki.
Menurut dia, Presiden tidak memutuskan angka kenaikan namun membuat aturan untuk dasar pembahasan kenaikan upah tahun depan.
“Biarkan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah yang membahas nilai kenaikan upah minimum berdasarkan kondisi perekonomian di daerah masing-masing,” ucap dia.
Hal senada Ketua Apindo Kepri Stanly Rocky menilai kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan berdampak langsung pada peningkatan beban operasional sektor usaha, utamanya biaya tenaga kerja, khususnya di sektor padat karya.
Sehingga, dia mengkhawatirkan kenaikan upah untuk tahun depan itu dapat memicu tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terlebih, saat ini kondisi ekonomi nasional masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik.
Ia mengungkapkan pengusaha kini sedang menunggu penjelasan pemerintah terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tersebut.
Menurutnya, saat ini belum ada penjelasan komprehensif apakah metodologi penghitungan tersebut telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual.
Hal ini menjadi perhatian serius karena kebijakan yang tidak seimbang dapat memberikan dampak yang tidak diinginkan bagi keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
“Presiden hendaknya juga mendengar aspirasi pengusaha sebagai pemberi kerja yang juga ingin pekerjanya maju dan berkembang,” tuturnya.
Kendati demikian, ia menyebut Apindo tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang mendukung kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha dan daya saing ekonomi Indonesia.
“Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” ujar dia mengakhiri.