Bea Cukai Batam kembali mematahkan upaya penyelundupan barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan melalui jalur laut. Aksi ini berlangsung dramatis setelah petugas terlibat kejar-kejaran dengan sebuah speedboat di Perairan Tanjung Uban, Rabu (7/1/2026) dini hari.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan, penindakan bermula dari informasi intelijen yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Selasa (6/1).
“Informasi tersebut mengarah pada dugaan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam tanpa dokumen resmi melalui jalur perairan,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Baca juga:Bea Cukai Batam 2025: Penerimaan Tembus 157 Persen, Pengawasan Kian Ketat
Merespons informasi itu, kata Zaky, Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) langsung menyisir perairan yang diduga menjadi jalur keluar barang ilegal.
Sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendeteksi objek bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengidentifikasi objek tersebut sebagai speedboat SB JJ Indah 2.
“Saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, nahkoda kapal justru melakukan perlawanan dan beberapa kali berupaya meloloskan diri,” sebut Zaky.
Setelah pengejaran sekitar 20 menit, petugas berhasil menguasai speedboat pada pukul 03.10 WIB. Pemeriksaan awal menunjukkan kapal tersebut mengangkut barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Petugas langsung mengamankan speedboat, kru, dan muatan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.
Unit K-9 Bea Cukai Batam turut melakukan pelacakan guna mengantisipasi penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan hasil negatif.
Hasil pemeriksaan mendalam menemukan muatan sebanyak 54 koli paket campuran berbagai jenis.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Zaky, menegaskan pengawasan jalur laut akan terus diperketat untuk menutup celah penyelundupan dari kawasan bebas.
“Pengawasan konsisten dan penegakan hukum tegas menjadi kunci menjaga kepatuhan sekaligus melindungi kepentingan negara,” kata Zaky.
Zaky mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi ketentuan kepabeanan.
“Dukungan informasi dari masyarakat dinilai krusial dalam memperkuat pengawasan dan pemberantasan penyelundupan di wilayah perairan Batam,” tutup dia.
Editor:Zalfirega

















