MATAPEDIA6.com, BATAM– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung, menangkap terduga pelaku penganiayaan berinisial AP (25) kurang dari 24 jam setelah aksinya viral di media sosial.
Tim Opsnal Polsek Sagulung membekuk AP di Kavling Sei Lekop, tepatnya di rumah bibinya, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris membenarkan penangkapan itu.
“Benar, terduga pelaku kami amankan kurang dari 1×24 jam,” ujar Iptu Aris, Selasa (27/1/2026).
Polisi membawa AP ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif penganiayaan tersebut.
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Korban mengaku mengalami penganiayaan di Kavling Bukit Melati, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Informasi yang dihimpun, penganiayaan itu menimpa perempuan berinisial S (26) pada Sabtu malam (24/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya. Insiden bermula saat korban hendak meminjam ponsel milik pelaku.
Penolakan memicu adu mulut yang kian memanas setelah korban menyinggung hubungan pelaku dengan orang tuanya. Emosi tersulut, terduga pelaku diduga langsung memukul korban.
Mendapat informasi dari masyarakat, Polsek Sagulung langsung bergerak tanpa menunggu laporan resmi. Petugas turun ke lokasi, mengamankan situasi, lalu menjemput korban ke Mapolsek Sagulung untuk membuat laporan polisi LP/B/26/I/2026/SPKT/POLSEK SAGULUNG tertanggal 26 Januari 2026.
Iptu Anwar Aris menegaskan keselamatan warga menjadi prioritas. Dalam penanganan perkara ini, polisi melakukan olah TKP mengamankan barang bukti memeriksa saksi serta membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk visum.
“Terduga pelaku sudah kami amankan. Proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tutup dia.
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon



















