MATAPEDIA6.com, BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, resmi menerbitkan surat edaran terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Edaran ini menegaskan larangan keras bagi pegawai Pemerintah Kota Batam untuk memperpanjang masa libur, khususnya usai peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Surat edaran tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri – Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB – Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Total terdapat 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan ditetapkan sebagai cuti bersama setelah peringatan HUT RI tingkat Kota Batam.
Namun, hari Selasa, 19 Agustus 2025, seluruh pelayanan publik wajib kembali berjalan normal.
Baca juga: Amsakar dan Li Claudia Serahkan Remisi ke WBP di Lapas Batam : Ada yang Langsung Hirup Udara Bebas
“Pegawai dilarang keras memperpanjang libur. Nanti akan ada pengawasan melekat oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah dan dilaporkan langsung ke Wali Kota serta Wakil Wali Kota,” tegas Rudi, Senin (18/8/2025)
Selain itu, Pemko Batam juga meminta pengelola destinasi wisata mulai dari pantai, water park, hingga pusat perbelanjaan agar mengantisipasi lonjakan pengunjung.
Mereka diminta menyiapkan fasilitas dan layanan darurat untuk menjamin kenyamanan wisatawan selama libur panjang.
Rudi memastikan, petugas jaga dan frontliner di setiap unit layanan publik tetap bertugas di hari libur, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang baik.
“Akan ada pengawasan khusus untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal,” pungkasnya.
Dengan edaran ini, Pemko Batam menegaskan komitmennya menjaga disiplin kerja ASN dan pelayanan publik tetap prima, tanpa mengurangi hak masyarakat menikmati hari libur nasional.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega