WNA Asal Malaysia Terjaring Operasi Jagratara Imigrasi Batam Lampaui Masa Izin Tinggal

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi Batam gelar konferensi pers pada Senin (26/8). Foto:Dok/Imigrasi

Imigrasi Batam gelar konferensi pers pada Senin (26/8). Foto:Dok/Imigrasi

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menangkap satu orang Warga Negara Asing (WNA) inisial PB yang terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II. PB diamankan karena masa izin tinggal telah habis.

Kepala Kantor Imigrasi Batam Samuel Toba di Batam, menyebut WNA asal Malaysia terjadinya dalam operasi Jagratara tahap II di wilayah Nagoya.

“Tim intelijen menemukan satu orang WNA Malaysia berinisial PB yang masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Mei 2024 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan telah melampaui masa izin tinggal selama 63 hari,” ungkapnya didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi dalam konferensi pers, di Imigrasi Batam, Senin (26/8/2024).

Samuel menyebut operasi Jagratara ini awal dimulai pada 21 Agustus 2024 dilakukan apel persiapan pembina Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Ritus Ramadhana.

Tim bergerak menuju ke hotel wilayah Nagoya dan memeriksa dokumen perjalanan izin tinggal seluruh tamu. Saat dilakukan pemeriksaan tim menemukan satu orang WNA Malaysia inisial PB masuk ke Indonesia 21 Mei 2024 gunakan bebas Visa.

“Kunjungan (BVK) dan telah melampaui masa izin tinggal selama 63 (enam puluh tiga) hari. Tim kemudian melakukan Serah Terima Paspor (STP) untuk selanjutnya datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna pengambilan keterangan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, bahwa WNA berinisial PB diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian orang asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir.

“Masa berlaku berakhir dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” imbuhnya.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Zalfirega|Editor:Meizon

Berita Terkait

367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati
Operator SPBU, 30 Tahun Jadi Garda Depan Energi Pertamina
Waspada Jalur Rawan, Rutan Batam Sisir Brandgang Cegah Penyelundupan dan Pelarian
Pengelola Grand Niaga Mas Pastikan Warga Maganda Bebas Parkir
Sampah Timbun Jalan Seroja Sagulung, Camat–Lurah Turun Tangan Bersihkan
Siapkan Pompa Antisipasi Banjir di Jodoh, Pemko Batam Kucurkan Rp18,2 Miliar
Irwasum Polri Beri Pembekalan di Polda Kepri, Tekankan Integritas dan Humanisme
KLHK Dalami Dugaan Impor Limbah Berbahaya di Batam

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 17:09 WIB

367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati

Kamis, 25 September 2025 - 11:08 WIB

Operator SPBU, 30 Tahun Jadi Garda Depan Energi Pertamina

Rabu, 24 September 2025 - 20:16 WIB

Pengelola Grand Niaga Mas Pastikan Warga Maganda Bebas Parkir

Selasa, 23 September 2025 - 16:23 WIB

Sampah Timbun Jalan Seroja Sagulung, Camat–Lurah Turun Tangan Bersihkan

Senin, 22 September 2025 - 21:44 WIB

Siapkan Pompa Antisipasi Banjir di Jodoh, Pemko Batam Kucurkan Rp18,2 Miliar

Berita Terbaru