MATAPEDIA6.com, BATAM– Sebanyak 1.960 sertifikat tanah Kampung Tua di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam diserahkan oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
Pemberian sertifikat tanah itu secara simbolis pada warga Kamis (28/12/2023) kemarin.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menyebut setelah proses panjang sertifikat tanah kampung tua dapat diselesaikan.
“Saya bersyukur kepada Allah, hari ini sertifikat untuk warga Kampung Tua Tanjungsengkuang dan sekitarnya bisa selesai dan bisa diserahkan,” ujar Rudi.
Pria yang juga Wali Kota Batam menyebut meskipun lahan tersebut tidak berstatus hak milik, namun masyarakat tetap dibebaskan atas pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT).
“Intinya, kita hanya ingin masyarakat merasa memiliki atas hartanya dalam bentuk sertifikat. Itu yang kita wujudkan untuk mereka, supaya ada peninggalan buat anak cucu mereka,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Rudi juga berkomitmen untuk menerbitkan sertifikat kepada masyarakat hinterland. Sehingga, jika adanya persoalan dikemudian hari, masyarakat mempunyai kedudukan yang jelas atas lahan yang didudukinya.
“Nanti kedepannya, seluruh masyarakat di Kota Batam bisa menikmati sertifikat untuk rumahnya,” katanya.
Tidak hanya masyarakat yang berada di pulau atau wilayah hinterland kata dia warga
yang berada di bibir pantai mendapatkan legalitas seperti masyarakat lainnya.
Khusus untuk masyarakat yang berada di bibir pantai ini, harus melalui proses di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Jika disetujui, kemudian prosesnya akan dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk legalitasnya.
Ia berpesan, masyarakat menerima sertifikat, hendaknya tidak menjual lahan yang dimilikinya. Dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.
“Intinya saya sebagai pemerintah ingin melindungi masyarakat saya. Salah satu hak mereka tentang tanah, ini akan kita wujudkan untuk masyarakat Kota Batam yang kita cintai,” imbuhnya.
Cek berita artikel lain di Google NewsÂ
Penulis:Rega|Editor:Redaksi