MATAPEDIA6.com, BATAM- Tersangka Ahmad Yuda menjalani rekonstruksi terkait pembunuhan terhadap istrinya berinisial TRH eks Direktur RSUD Padang Sidempuan.
Sebanyak 19 adegan diperagakan saat rekonstruksi di perumahan Muka Kuning Indah I Blok AD nomor 4, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel Gort rekonstruksi ini berjalan dengan lancar. Awalnya adegan di BAP 20 dan direvisi menjadi 19 adegan.
“Ada 19 adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi ini,” ujar Immanuel didampingi Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Yuda Firmansyah, kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Rekonstruksi ini untuk memperkuat BAP tersangka yang nanti akan dipersidangan. Dari hasil rekonstruksi tersebut tidak ada ditemukan temuan baru sesuai BAP dibuat penyidik Polsek Batu Aji.
“Dalam adegan ke 4 korban meninggal dunia di ruang tengah dipukul empat kali bagian belakang,” ujarnya.
Untuk pembunuhan ada banyak adegan dan dimulai dari pertama adegan kedua, yang mana itu terjadi pada Rabu (1/10/2023) saat korban pertama kali dipukul disetrum mengunakan kabel AC dan broti oleh Yuda.
Selanjutnya ada adegan pembunuhan lagi hari berikutnya pada Kamis malam dan Jumat malam.
Sementara Bunga Istri Yuda memperagakan 7 adegan dengan mengambil air untuk membenamkan kepala korban dan turut mengangkat jenazah korban ke tempat tidur hingga diberikan uang oleh Yuda pulang dan ditangkap polisi.
“Kedua tersangka dijerat pasal yang sama yakni pasal 338 dan 340 KUHP,” tandasnya.
Baca berita artikel lain di Goole News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi