19 Adegan Diperagakan saat Rekonstruksi Pembunuhan Eks Dirut RSUD Padang Sidempuan di Batam

Senin, 11 Desember 2023 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Ahmad Yuda saat menjalani rekonstruksi, Senin (11/12/2023. Foto:Arga/matapedia6

Tersangka Ahmad Yuda saat menjalani rekonstruksi, Senin (11/12/2023. Foto:Arga/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM- Tersangka Ahmad Yuda menjalani rekonstruksi terkait pembunuhan terhadap istrinya berinisial TRH eks Direktur RSUD Padang Sidempuan.

Sebanyak 19 adegan diperagakan saat rekonstruksi di perumahan Muka Kuning Indah I Blok AD nomor 4, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel Gort rekonstruksi ini berjalan dengan lancar. Awalnya adegan di BAP 20 dan direvisi menjadi 19 adegan.

“Ada 19 adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi ini,” ujar Immanuel didampingi Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Yuda Firmansyah, kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Rekonstruksi ini untuk memperkuat BAP tersangka yang nanti akan dipersidangan. Dari hasil rekonstruksi tersebut tidak ada ditemukan temuan baru sesuai BAP dibuat penyidik Polsek Batu Aji.

“Dalam adegan ke 4 korban meninggal dunia di ruang tengah dipukul empat kali bagian belakang,” ujarnya.

Untuk pembunuhan ada banyak adegan dan dimulai dari pertama adegan kedua, yang mana itu terjadi pada Rabu (1/10/2023) saat korban pertama kali dipukul disetrum mengunakan kabel AC dan broti oleh Yuda.

Selanjutnya ada adegan pembunuhan lagi hari berikutnya pada Kamis malam dan Jumat malam.

Sementara Bunga Istri Yuda memperagakan 7 adegan dengan mengambil air untuk membenamkan kepala korban dan turut mengangkat jenazah korban ke tempat tidur hingga diberikan uang oleh Yuda pulang dan ditangkap polisi.

“Kedua tersangka dijerat pasal yang sama yakni pasal 338 dan 340 KUHP,” tandasnya.

Baca berita artikel lain di Goole News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam
Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Saguba Batam

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkotika hasil ungkap kasus selama bulan Nulis 2025 di wilayah Provinsi Kepri, Jumat (1/8/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Jumat, 1 Agu 2025 - 22:34 WIB