Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/3/2026). Foto:Istimewa

Suasana saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/3/2026). Foto:Istimewa

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG – Putusan perkara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan di wilayah Badan Pengusahaan (BP) Batam memunculkan perbedaan pandangan di majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Majelis menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada tiga terdakwa, namun satu hakim menyampaikan dissenting opinion dan menilai para terdakwa seharusnya dibebaskan di  Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/3/2026).

Perbedaan pandangan tersebut muncul saat majelis hakim memutus perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Ahmad Jauhari, Lisa Yulia, dan Suyono, dalam kasus pengelolaan PNBP jasa kepelabuhanan di Batam.

Dua hakim dalam majelis menyatakan unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terpenuhi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada ketiga terdakwa.

Majelis juga menjatuhkan denda Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun, salah satu anggota majelis hakim, Saiful Arif, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Saiful Arif menilai tidak terdapat norma hukum yang secara eksplisit mewajibkan pembentukan Kerja Sama Operasional (KSO) sebelum kegiatan pemanduan kapal dilakukan.

Baca juga:Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Karena itu, menurutnya, para terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola pelayanan kepelabuhanan tersebut.

Pandangan tersebut menyoroti kompleksitas regulasi dalam pengelolaan pelayanan pelabuhan di wilayah Batam, khususnya terkait pengaturan kewenangan pemanduan kapal.

Dana Telah Dipulihkan ke Kas Negara

Dalam persidangan juga terungkap bahwa dana yang dipersoalkan dalam perkara ini sebesar USD 272.497 atau sekitar Rp4,54 miliar telah dititipkan oleh PT Bias Delta Pratama melalui rekening Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Dana tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara dalam perkara ini.

Hakim Soroti Pergantian Direksi

Majelis hakim turut menyoroti fakta persidangan terkait pergantian pimpinan di tubuh PT Bias Delta Pratama dalam kurun waktu yang menjadi pokok perkara.

Dalam persidangan terungkap beberapa nama yang pernah menjabat Direktur Utama perusahaan tersebut, antara lain Robby Mamahit, Giyarto, Prasetyo Yuniarso, dan Asep Sunarya.

Selain itu, operasional perusahaan pada periode tersebut dijalankan oleh Gerard Arthur sebagai Managing Director dengan Robby Mamahit sebagai Direktur Utama.

Ketua Majelis Hakim Fausi menyatakan fakta pergantian kepemimpinan perusahaan menjadi bagian penting dalam melihat rangkaian kebijakan korporasi yang terjadi dalam beberapa periode manajemen.

Majelis juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang pernah menjabat dalam struktur pimpinan perusahaan pada periode tersebut.

Menurut majelis hakim, langkah itu diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan menyeluruh.

Kuasa Hukum: Ini Soal Penafsiran Regulasi

Kuasa hukum terdakwa, Utusan Sarumaha, menilai dissenting opinion dalam putusan ini menunjukkan adanya perbedaan penilaian hukum yang cukup mendasar.

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa kegiatan pemanduan di Batam berkembang melalui perubahan kebijakan pemerintah serta pergantian manajemen perusahaan.

“Pertimbangan hakim yang menyatakan para terdakwa seharusnya dibebaskan menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan perbedaan penafsiran regulasi kepelabuhanan, khususnya mengenai kewajiban KSO,” kata Utusan, Jumat (13/3/2026).

Sementara Kuasa hukum Ahmad Jauhari, Darmo Hutabarat, juga menilai perkara ini memiliki kompleksitas regulasi yang cukup tinggi karena menyangkut sistem tata kelola pelayanan pelabuhan yang berubah dalam beberapa periode kebijakan.

Saat ini, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun tim kuasa hukum para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Baca juga:Jurnalis Kepri Berbagi Ramadan, Santuni Anak Panti dan Santri di Batam

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Pertamina Resmikan SPBU Nelayan di Aceh Selatan, Akses BBM Kian Dekat
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Pertamina Salurkan 1.000 Paket Sembako Lewat Pasar Murah di Lhokseumawe
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporan SLIK
OJK Kepri Gandeng DPK, Perpustakaan Disulap Jadi Pusat Edukasi Keuangan
Pertamina Sumbagut Siagakan Avtur, Kawal 70+ Penerbangan Haji 2026 dari Empat Bandara

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Kamis, 30 April 2026 - 10:17 WIB

Pertamina Resmikan SPBU Nelayan di Aceh Selatan, Akses BBM Kian Dekat

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Sabtu, 25 April 2026 - 20:07 WIB

Pertamina Salurkan 1.000 Paket Sembako Lewat Pasar Murah di Lhokseumawe

Berita Terbaru