MATAPEDIA6.com, BATAM– Tim Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, mengatakan, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial PA (33) yang diduga sebagai pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).
Iptu Alex menjelaskan, kasus itu bermula dari peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Bukit Ayu Lestari Blok W, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk.
Saat itu, korban berinisial EG (52) sedang berjalan kaki menuju sebuah pesta sambil membawa tas berwarna putih yang berisi dua unit telepon genggam merek Vivo Y28, satu unit iPhone 7 Plus 32 GB, serta sejumlah dokumen penting lainnya.
“Ketika korban berjalan menuju lokasi acara, tiba-tiba datang seorang pria yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian merampas tas yang sedang dipegang korban dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian,” kata Iptu Alex.
Baca juga:Video: PLN Batam Tambah 3 SPKLU Ultra Fast Charging, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp8,7 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Beduk untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Barelang yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu bersama personel Opsnal Polsek Sungai Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dipo Patria langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial PA (33) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
“Tim kemudian melakukan pendalaman informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 00.55 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di kawasan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan PA tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Sungai Beduk untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan itu.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi penjambretan.
Satu unit telepon genggam Vivo Y28 milik korban, satu helai kaos lengan panjang warna abu-abu, satu buah celana panjang jeans warna biru, serta satu dompet warna hitam berisi berbagai dokumen penting milik korban.
“Di dalam dompet tersebut terdapat kartu identitas, kartu ATM, kartu BPJS, dan sejumlah dokumen pribadi lainnya milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur oleh pelaku,” kata Iptu Alex.
Saat ini penyidik masih melaksanakan proses pemberkasan perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka PA dipersangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (2) Huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Alex juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama saat beraktivitas di ruang publik maupun ketika membawa barang berharga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Jika menemukan atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis dan siaga selama 24 jam,” tutupnya.
Baca juga:Pemko Batam Minta Warga Segera Cek Status BPJS Kesehatan, Pengurusan Bisa Lewat Puskesmas
Editor:Zalfirega
















