Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto:Rega/matapedia

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto:Rega/matapedia

68 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan replik dalam sidang perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton di Pengadilan Negeri Batam.

Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sebagai klarifikasi atas pernyataan jaksa yang sempat memicu polemik di ruang publik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh JPU Muhammad Arfian.

Baca juga:BP Batam–PT ABH Genjot Suplai Air 850 Liter/Dtk, 18 Wilayah Tekanan Rendah Jadi Prioritas

“Kami, JPU Muhammad Arfian, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan kami dalam persidangan kemarin saat pembacaan replik,” ujar Arfian sebagaimana disampaikan dikutip, Priandi, Rabu (11/3/2026).

Priandi menegaskan, jaksa menyusun tuntutan pidana berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut dia, permintaan maaf itu berkaitan dengan pernyataan JPU saat membacakan replik yang sempat menyinggung tokoh masyarakat dan Komisi III DPR RI dalam konteks dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum.

“Permintaan maaf ini untuk meluruskan pernyataan JPU saat pembacaan replik di PN Batam beberapa waktu lalu. Kami memohon maaf jika pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman,” kata Priandi.

Ia menegaskan, pernyataan jaksa tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung DPR RI, khususnya Komisi III, maupun tokoh masyarakat.

Priandi menambahkan, Kejaksaan menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia.

“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,” ujar Priandi.

Baca juga:Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru