Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Humas PN Batam, Wattimena. Foto: Ajang/matapedia

Humas PN Batam, Wattimena. Foto: Ajang/matapedia

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam, Kepulauan Riau menegaskan perbedaan vonis terhadap enam terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton lahir dari penilaian majelis hakim atas peran masing-masing terdakwa yang terungkap di persidangan.

Humas PN Batam, Wattimena, menyatakan majelis hakim menilai secara cermat fakta persidangan sebelum menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa.

“Majelis hakim menilai peran masing-masing terdakwa. Karena itu vonisnya berbeda, ada yang lima tahun, 15 tahun, 17 tahun hingga penjara seumur hidup,” kata Wattimena di PN Batam, pada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Ia menambahkan, vonis lima tahun terhadap terdakwa Fandi Ramadhan juga lahir dari fakta persidangan yang menunjukkan tingkat keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Selama persidangan berlangsung, perkara ini turut mendapat pemantauan dari Komisi Yudisial. Wattimena menjelaskan, lembaga tersebut telah berkoordinasi dengan PN Batam sejak awal proses sidang, meski kehadirannya tidak selalu terlihat di ruang persidangan.

“Mereka memang memantau perkara ini dan telah menyurati PN Batam sejak proses sidang dimulai,” ujarnya.

Baca juga:Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH

Wattimena juga menegaskan majelis hakim tetap memutus perkara secara independen meski kasus ini ramai diperbincangkan publik dan viral di berbagai platform.

Menurut dia, tidak ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari Komisi III DPR RI.

“Komisi III DPR RI merupakan mitra lembaga peradilan dalam fungsi pengawasan. Namun dalam perkara ini tidak ada intervensi. Hakim tetap berpegang pada fakta persidangan,” tegasnya.

Ia mengingatkan publik agar melihat perkara ini secara utuh melalui fakta persidangan. Setiap terdakwa, kata dia, memiliki peran berbeda sehingga tidak dapat disamaratakan.

Enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon, dari Thailand dan diamankan diperairan Kepri. Enam terdakwa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Batam, di Batam Centre, beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Istimewa
Enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon, dari Thailand dan diamankan diperairan Kepri. Enam terdakwa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Batam, di Batam Centre, beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Istimewa

Wattimena juga menegaskan kesamaan pasal dakwaan tidak otomatis menghasilkan hukuman yang sama.

“Pasalnya boleh sama, tetapi hukuman bisa berbeda karena dibangun dari konstruksi hukum berdasarkan fakta persidangan dan sejauh mana keterlibatan terdakwa,” katanya.

Dalam perkara ini, majelis hakim juga merampas kapal Sae Dragon sebagai barang bukti untuk negara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kapal tersebut akan dilelang sesuai ketentuan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis berbeda kepada enam terdakwa. Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara, Leo Chandra Samosir 15 tahun penjara, dan Teerapong Lekpradube 17 tahun penjara.

Sementara Hasiholan Samosir, Ricard Tambunan, dan Weerapat Phongwan menerima vonis penjara seumur hidup.

Dua terdakwa warga negara Thailand, yakni Teerapong Lekpradube dan Weerapat Phongwan, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara dalam perkara tersebut Jacky Tan masuk dalam pencarian orang (DPO).

Baca juga:Tiga Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton di Batam Divonis Seumur Hidup, Empat Dihukum di Bawah 20 Tahun

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:29 WIB

Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 09:13 WIB

Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Berita Terbaru