Apindo Batam Apresiasi Sikap Gubernur Kepri Terkait UMSK Batam 2025, Singgung Soal UMK

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid. Foto:Dok/pribadi

Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid. Foto:Dok/pribadi

MATAPEDIA6.com, BATAM– Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengapresiasi Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad disebut ‘menolak’ penetapan upah minimum sektoral atau UMSK Batam.

“Gubernur menolak penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Batam karena batas waktu penetapan sudah terlewati,” ujar Rafki baru-baru ini.

Menurutnya,  sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMSK harus ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024. Penetapan ini seharusnya dilakukan oleh gubernur setelah rekomendasi dari Dewan Pengupahan, namun sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan.

“Keputusan gubernur dianggap tepat untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, katanya.

Kemudian sesuai Pasal 9 Ayat 2 Poin ‘b’ Permenaker No 16 Tahun 2024, dasar penetapan UMSK harus berdasarkan “kesepakatan” di Dewan Pengupahan.

Jika dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Batam tidak tercapai kesepakatan, maka keputusan gubernur untuk tidak menetapkan UMSK adalah tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, guna menghindari pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.

Selanjutnya, semua pihak harus memahami bahwa dengan kenaikan UMK Batam yang mencapai 6,5 persen sudah sangat memberatkan pengusaha. Karena nilai kenaikan ini jauh di atas perkiraan sebelumnya, yang mana kita memperkirakan bahwa UMK Batam itu hanya akan naik sekitar 4,5 persen saja.

“Sesuai dengan formulasi yang ada dalam PP 51 Tahun 2023. Artinya adalah kelebihan 2 persen dari perkiraan kita semula,” imbuhnya.

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMSK) di Batam dikhawatirkan dapat menyebabkan banyak usaha kolaps, mengingat UMK Batam 2024 telah naik menjadi Rp 4.685.050, yang merupakan kenaikan 4,1% dari tahun sebelumnya. 

Oleh karena itu, semua pihak diimbau untuk menerima kondisi saat ini dan tidak menetapkan UMSK, agar pengusaha dapat beradaptasi dengan beban biaya yang ada.

“Penetapan UMSK yang tidak disepakati berpotensi menambah tekanan pada sektor usaha di Batam,” sebut dia.

Dalam pandangannya, ketidakjelasan definisi dalam Permenaker 16 Tahun 2024 juga menjadi hambatan besar bagi tercapainya kesepakatan.

Bahkan, pihak pemerintah, akademisi dan BPS pun tidak memiliki panduan yang jelas dalam pembahasan ini.

“Kepada pemerintah pusat, APINDO Kota Batam mengimbau agar memberikan aturan yang jelas dan petunjuk teknis perihal UMSK ini,” ujarnya.

Ia menambahkan karena di dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Batam, semua pihak kebingungan dengan beberapa definisi yang ada di Permenaker 16 Tahun 2024 tersebut.

Baik pihak pemerintah, akademisi, bahkan pihak BPS pun tidak bisa memberikan definisi dan penjelasan yang clear mengenai beberapa istilah dalam Permenaker tersebut. Sehingga semua pihak hanya meraba-raba denga mengira-ngira tanpa adanya satu kepastian definisi.

“Hal inilah yang menimbulkan sulitnya muncul kesepakatan di Dewan Pengupahan Kota Batam. Jangankan mengenai nilai, menentukan sektor mana saja, DPK Batam tidak bisa sepakat,” bebernya.

Apindo mengimbau para pengusaha di Kota Batam untuk mematuhi nilai UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur dan membayar karyawannya sesuai dengan nilai UMK yang telah ditetapkan di tahun 2025 nanti.

“Jika ada yang mengalami kesulitan pembayaran upah akibat kenaikan yang cukup tinggi ini, dipersilahkan melapor ke APINDO Kota Batam atau bisa juga melapor ke Disnaker Kota Batam,” tuturnya.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Kisah Sharifah Nur Nafisya, Siswi MTsN 1 Batam yang Tak Pernah Juara Akademik Kini Menjadi Juara 1 WCR 2026
Hampir Seluruh Warga Kepri Terlindungi JKN, Kepesertaan Tembus 97,53 Persen
Pemilik Toko Material, Rika: Tagihan Material Proyek Pulau Kasu Sudah Lunas Sejak Mei 2026
Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase Terowongan Pelita, Li Claudia Ajak Pengusaha Besi Tolak Barang Curian
Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:59 WIB

Kisah Sharifah Nur Nafisya, Siswi MTsN 1 Batam yang Tak Pernah Juara Akademik Kini Menjadi Juara 1 WCR 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:40 WIB

Hampir Seluruh Warga Kepri Terlindungi JKN, Kepesertaan Tembus 97,53 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:19 WIB

Pemilik Toko Material, Rika: Tagihan Material Proyek Pulau Kasu Sudah Lunas Sejak Mei 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam

Berita Terbaru