Bea Cukai Batam Amankan Ratusan Unit HP Selundupan di Bandara Hang Nadim

Rabu, 27 Desember 2023 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan unit HP diduga ilegal disita petugas Bea Cukai Batam. Foto:Ist/matapedia6

Ratusan unit HP diduga ilegal disita petugas Bea Cukai Batam. Foto:Ist/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM-Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 455 unit handphone bekas berbagai macam seri dengan merek Apple Iphone.

Barang tersebut akan dibawa oleh calon penumpang pesawat Lion Air via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta pada 16 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Penindakan terhadap calon penumpang pesawat Lion Air yang kedapatan membawa 455 unit handphone bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2023 dan tahun baru 2024,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah, dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Ia menjelaskan kronologi penegahan ini
berawal petugas memperoleh informasi akan ada upaya pengirimanan barang diduga handphone.

Selanjutnya Tim Intelijen mendapati 2 orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH. Mereka pun digiring petugas ke ruangan khusus untuk pemerikasaan lebih lanjut.

“Tim Intelijen mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8,” ujarnya.

“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi HP dengan merk iPhone,” tambah Rizki.

Dari hasil pemeriksaan petugas, adapun barang yang berhasil disita antara lain 2 koper 2 tas ransel yang dibawa oleh pelaku.

Pelaku tersebut, kata dia, melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, terancam satu tahun bui paling lama 10 tahun dan denda Rp 50 juta paling sedikit dan peling banyak Rp 5 miliar.

Cek berita artike lain di Google New

 

Penulis: Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Imigrasi Batam Perketat Pengawasan Jalur Laut, Periksa Dua Kapal Asing di Sekupang dan Batu Ampar
Pertamina Edukasi 538 Anak di Medan dan Batam Kelola Sampah pada Hari Anak Nasional
AJI Batam Sebut Dua Insiden Jadi Sinyal Ancaman terhadap Kebebasan Pers di Batam
Kabid Humas Polda Kepri Edukasi Pelajar Nizam Al-Mulk Batam tentang Bahaya Bullying dan Bijak Bermedia Sosial
AJI Batam Kecam Perusakan Ponsel Wartawati Tribun Batam di PN Batam
Li Claudia Serap Aspirasi Warga Rempang-Galang soal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih
Anak Sedang Main HP di Top 100 Tembesi, Dua Pelaku Perampasan Ditangkap Polsek Sagulung
Keributan di Grand Batam Mall Berakhir Damai, Dodi dan Junico Saling Memaafkan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:55 WIB

Imigrasi Batam Perketat Pengawasan Jalur Laut, Periksa Dua Kapal Asing di Sekupang dan Batu Ampar

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:28 WIB

Pertamina Edukasi 538 Anak di Medan dan Batam Kelola Sampah pada Hari Anak Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:17 WIB

AJI Batam Sebut Dua Insiden Jadi Sinyal Ancaman terhadap Kebebasan Pers di Batam

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:17 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Edukasi Pelajar Nizam Al-Mulk Batam tentang Bahaya Bullying dan Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:09 WIB

AJI Batam Kecam Perusakan Ponsel Wartawati Tribun Batam di PN Batam

Berita Terbaru