Bea Cukai Batam Amankan Ratusan Unit HP Selundupan di Bandara Hang Nadim

Rabu, 27 Desember 2023 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan unit HP diduga ilegal disita petugas Bea Cukai Batam. Foto:Ist/matapedia6

Ratusan unit HP diduga ilegal disita petugas Bea Cukai Batam. Foto:Ist/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM-Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 455 unit handphone bekas berbagai macam seri dengan merek Apple Iphone.

Barang tersebut akan dibawa oleh calon penumpang pesawat Lion Air via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta pada 16 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Penindakan terhadap calon penumpang pesawat Lion Air yang kedapatan membawa 455 unit handphone bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2023 dan tahun baru 2024,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah, dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Ia menjelaskan kronologi penegahan ini
berawal petugas memperoleh informasi akan ada upaya pengirimanan barang diduga handphone.

Selanjutnya Tim Intelijen mendapati 2 orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH. Mereka pun digiring petugas ke ruangan khusus untuk pemerikasaan lebih lanjut.

“Tim Intelijen mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8,” ujarnya.

“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi HP dengan merk iPhone,” tambah Rizki.

Dari hasil pemeriksaan petugas, adapun barang yang berhasil disita antara lain 2 koper 2 tas ransel yang dibawa oleh pelaku.

Pelaku tersebut, kata dia, melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, terancam satu tahun bui paling lama 10 tahun dan denda Rp 50 juta paling sedikit dan peling banyak Rp 5 miliar.

Cek berita artike lain di Google New

 

Penulis: Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal
Ketua PWI Batam Agus Bagjana Ajak Sukseskan Konferensi Kerja 
Amsakar Achmad Tegaskan Percepatan Pembangunan Saat Lantik 23 Pejabat BP Batam
Warga Batam Antusias Ikuti Bakti Sosial Polda Kepri, Bagi Sembako hingga Operasi Bibir Sumbing
Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak BPJS di IGD, Begini Penjelasan RSUD Batam
Polda Kepri Siapkan Puluhan Lomba Terbuka Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Berikut Rinciannya
Polsek Sagulung Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Al-Alif Sambut Hari Bhayangkara ke-79
438 Jemaah Kloter 2 Tiba di Batam, Dua Warga Kepri Wafat di Tanah Suci

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:14 WIB

Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:12 WIB

Ketua PWI Batam Agus Bagjana Ajak Sukseskan Konferensi Kerja 

Senin, 16 Juni 2025 - 19:14 WIB

Amsakar Achmad Tegaskan Percepatan Pembangunan Saat Lantik 23 Pejabat BP Batam

Senin, 16 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Batam Antusias Ikuti Bakti Sosial Polda Kepri, Bagi Sembako hingga Operasi Bibir Sumbing

Senin, 16 Juni 2025 - 12:51 WIB

Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak BPJS di IGD, Begini Penjelasan RSUD Batam

Berita Terbaru