Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri ke Pengadilan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PT. Cipta Karya Maju Bersama, Agustian Haratua menujukan bukti perjanjian proyek dalam konferensi pers pada Jumat (10/1). Foto:matapedia6

Direktur PT. Cipta Karya Maju Bersama, Agustian Haratua menujukan bukti perjanjian proyek dalam konferensi pers pada Jumat (10/1). Foto:matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Direktur PT Cipta Karya Maju Bersama, Agustian Haratua bakal menggugat Direktur PT Oods Era Mandiri berinisial F ke Pengadilan Negeri Batam.

Gugatan ini disebabkan oleh kekecewaan Agustian terhadap pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian, di mana ia hanya menerima Rp175 juta dari total Rp 380 juta yang seharusnya diterima. 

“Saya cari keadilan dimana uang saya dapat dikembalikan. Saya tidak terima diberikan sebesar itu karena tidak sesuai MOU yang mereka buat berdua,” ujar Agustiana dalam keterangannya, di wilayah Bengkong, Sabtu (10/11/2024).

Ia menyebut telah melakukan negosiasi, tidak ada kesepakatan yang tercapai, sehingga Agustian bertekad mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Sudah beberapa kali komunikasi, tapi belum ada kesepakatan,” ujarnya.

Dijelaskan, dirinya bersama F bersepakat untuk kerjasama mengerjakan pengaspalan 5 item di kawasan Batamindo Investment Cakrawala Industrial Jalan Rasamala Kawasan Industri Muka Kuning Batam.

Adapun Work Order Batamindo sesuai dengan suratnya tertanggal 02 Oktober 2023. Ada 5 item kerja dan sudah tuntas dikerjakan, oleh sebab itu sudah ditermin atau ditagih namun yang menagih Direktur PT Oods Era Mandiri.

Kelima item pekerjaan itu pertama adalah repair Aspal K-300 di jalan Beringin sejumlah Rp 295.177.967. Kedua jalan Markisa senilai Rp 50.710 262.

Ketiga, yang jenisnya sama di jalan Cemara Rp 459.454.912. Keempat, patching dengan K-300 juga di jalan Bungur masih di kawasan Industri Batamindo senilai Rp12.954.400. Kelima pengerjaan yang sama kawasan Jalan Angsana senilai Rp 90.755.129.

“Semua pekerjaan berada di kawasan Industri Batamindo. Totalnya nilai pekerjaan yang diberikan kepada saya itu Rp 939.050.000,” tuturnya.

Padahal lanjutnya, dia bersama F itu berteman baik, tapi dia kecewa terkait hal ini. Maka dari itu dalam hal ini dia ingin haknya dibayarkan.

“Saya akan perjuangkan untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Batam. Gugatan akan segera dimasukkan ke Pengadilan Negeri Batam supaya diadili dan niatnya hanya mau mencari keadilan,” imbuhnya.

Hingga berita ini diunggah belum ada tanggapan dari F terkait rencana gugatan tersebut. Matapedia6 mesin berupaya menunggu konfirmasi lebih lanjut.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Dorong Batam Jadi Kota Strategis dan Aman, Pemko Batam Perkuat Sinergi dengan Lantamal IV
DPRD Batam Siap Sinergi dengan Kejari, Sambut Kepemimpinan Baru I Wayan Wiradarma
Srikandi PLN Batam Gerakkan Program Ibu Asuh, 86 Balita Dapat Dukungan Gizi untuk Lawan Stunting
Warga Binaan Rutan Batam Bebas Usai Dapat Amnesti Presiden Prabowo
Pisah Sambut Kejari Batam, Amsakar Apresiasi Kasna Dedi dan Sambut Hangat Wayan Wiradarma
Amsakar Minta Peserta Paskibraka Kota Batam Tanamkan Jiwa Nasionalisme Lewat Pemusatan Pelatihan
Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Konsumen Yaris Cross dengan Agung Toyota, Kasus Kecelakaan Tahun 2023
PLN Batam Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Kolam Bioflok dan Bank Sampah

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 22:21 WIB

Dorong Batam Jadi Kota Strategis dan Aman, Pemko Batam Perkuat Sinergi dengan Lantamal IV

Minggu, 3 Agustus 2025 - 21:57 WIB

DPRD Batam Siap Sinergi dengan Kejari, Sambut Kepemimpinan Baru I Wayan Wiradarma

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:46 WIB

Srikandi PLN Batam Gerakkan Program Ibu Asuh, 86 Balita Dapat Dukungan Gizi untuk Lawan Stunting

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Warga Binaan Rutan Batam Bebas Usai Dapat Amnesti Presiden Prabowo

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:45 WIB

Pisah Sambut Kejari Batam, Amsakar Apresiasi Kasna Dedi dan Sambut Hangat Wayan Wiradarma

Berita Terbaru