Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri ke Pengadilan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PT. Cipta Karya Maju Bersama, Agustian Haratua menujukan bukti perjanjian proyek dalam konferensi pers pada Jumat (10/1). Foto:matapedia6

Direktur PT. Cipta Karya Maju Bersama, Agustian Haratua menujukan bukti perjanjian proyek dalam konferensi pers pada Jumat (10/1). Foto:matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Direktur PT Cipta Karya Maju Bersama, Agustian Haratua bakal menggugat Direktur PT Oods Era Mandiri berinisial F ke Pengadilan Negeri Batam.

Gugatan ini disebabkan oleh kekecewaan Agustian terhadap pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian, di mana ia hanya menerima Rp175 juta dari total Rp 380 juta yang seharusnya diterima. 

“Saya cari keadilan dimana uang saya dapat dikembalikan. Saya tidak terima diberikan sebesar itu karena tidak sesuai MOU yang mereka buat berdua,” ujar Agustiana dalam keterangannya, di wilayah Bengkong, Sabtu (10/11/2024).

Ia menyebut telah melakukan negosiasi, tidak ada kesepakatan yang tercapai, sehingga Agustian bertekad mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Sudah beberapa kali komunikasi, tapi belum ada kesepakatan,” ujarnya.

Dijelaskan, dirinya bersama F bersepakat untuk kerjasama mengerjakan pengaspalan 5 item di kawasan Batamindo Investment Cakrawala Industrial Jalan Rasamala Kawasan Industri Muka Kuning Batam.

Adapun Work Order Batamindo sesuai dengan suratnya tertanggal 02 Oktober 2023. Ada 5 item kerja dan sudah tuntas dikerjakan, oleh sebab itu sudah ditermin atau ditagih namun yang menagih Direktur PT Oods Era Mandiri.

Kelima item pekerjaan itu pertama adalah repair Aspal K-300 di jalan Beringin sejumlah Rp 295.177.967. Kedua jalan Markisa senilai Rp 50.710 262.

Ketiga, yang jenisnya sama di jalan Cemara Rp 459.454.912. Keempat, patching dengan K-300 juga di jalan Bungur masih di kawasan Industri Batamindo senilai Rp12.954.400. Kelima pengerjaan yang sama kawasan Jalan Angsana senilai Rp 90.755.129.

“Semua pekerjaan berada di kawasan Industri Batamindo. Totalnya nilai pekerjaan yang diberikan kepada saya itu Rp 939.050.000,” tuturnya.

Padahal lanjutnya, dia bersama F itu berteman baik, tapi dia kecewa terkait hal ini. Maka dari itu dalam hal ini dia ingin haknya dibayarkan.

“Saya akan perjuangkan untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Batam. Gugatan akan segera dimasukkan ke Pengadilan Negeri Batam supaya diadili dan niatnya hanya mau mencari keadilan,” imbuhnya.

Hingga berita ini diunggah belum ada tanggapan dari F terkait rencana gugatan tersebut. Matapedia6 mesin berupaya menunggu konfirmasi lebih lanjut.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Manchester hingga H-Mild Ilegal Disita, Bea Cukai Batam Sapu Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Tiba di Batam, Amsakar Sambut Sebelum Kunjungan Kerja ke Lingga
Dialog Wawasan Kebangsaan Hadirkan Tokoh Kepri, Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks Jelang HUT RI ke 81
DPRD Batam Mulai Bahas Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Diusulkan Naik Rp208 Miliar
Polisi Ungkap Peran Pelaku Pencurian Kabel Jembatan I Barelang
Berawal dari Janji 10 Tahun Lalu, Ahmad Muzani Resmikan Ponpes Nur Iman di Pulau Kasu
Saat Lautan Manusia Menyatu dalam Sholawat, Kepri Bersholawat 3 Menggetarkan Batam
Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Manchester hingga H-Mild Ilegal Disita, Bea Cukai Batam Sapu Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Tiba di Batam, Amsakar Sambut Sebelum Kunjungan Kerja ke Lingga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Dialog Wawasan Kebangsaan Hadirkan Tokoh Kepri, Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks Jelang HUT RI ke 81

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Polisi Ungkap Peran Pelaku Pencurian Kabel Jembatan I Barelang

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Berawal dari Janji 10 Tahun Lalu, Ahmad Muzani Resmikan Ponpes Nur Iman di Pulau Kasu

Berita Terbaru