1.960 Sertifikat Kampung Tua Diberikan

Jumat, 29 Desember 2023 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BP Batam Muhammad Rudi berikan sertifikat tanah. Foto:Dok/Humas BP Batam

Kepala BP Batam Muhammad Rudi berikan sertifikat tanah. Foto:Dok/Humas BP Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Sebanyak 1.960 sertifikat tanah Kampung Tua di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam diserahkan oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

Pemberian sertifikat tanah itu secara simbolis pada warga Kamis (28/12/2023) kemarin.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menyebut setelah proses panjang sertifikat tanah kampung tua dapat diselesaikan.

“Saya bersyukur kepada Allah, hari ini sertifikat untuk warga Kampung Tua Tanjungsengkuang dan sekitarnya bisa selesai dan bisa diserahkan,” ujar Rudi.

Pria yang juga Wali Kota Batam menyebut meskipun lahan tersebut tidak berstatus hak milik, namun masyarakat tetap dibebaskan atas pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT).

“Intinya, kita hanya ingin masyarakat merasa memiliki atas hartanya dalam bentuk sertifikat. Itu yang kita wujudkan untuk mereka, supaya ada peninggalan buat anak cucu mereka,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Rudi juga berkomitmen untuk menerbitkan sertifikat kepada masyarakat hinterland. Sehingga, jika adanya persoalan dikemudian hari, masyarakat mempunyai kedudukan yang jelas atas lahan yang didudukinya.

“Nanti kedepannya, seluruh masyarakat di Kota Batam bisa menikmati sertifikat untuk rumahnya,” katanya.

Tidak hanya masyarakat yang berada di pulau atau wilayah hinterland kata dia warga
yang berada di bibir pantai mendapatkan legalitas seperti masyarakat lainnya.

Khusus untuk masyarakat yang berada di bibir pantai ini, harus melalui proses di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Jika disetujui, kemudian prosesnya akan dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk legalitasnya.

Ia berpesan, masyarakat menerima sertifikat, hendaknya tidak menjual lahan yang dimilikinya. Dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.

“Intinya saya sebagai pemerintah ingin melindungi masyarakat saya. Salah satu hak mereka tentang tanah, ini akan kita wujudkan untuk masyarakat Kota Batam yang kita cintai,” imbuhnya.

Cek berita artikel lain di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Literasi Keuangan Natuna Naik, OJK Dorong Masyarakat Makin Cerdas Akses Produk Keuangan
OJK Kepri Perluas Akses Pembiayaan UMKM Keluarga di Batam
HUT ke-81 RI, OJK Kepri Dorong Kredit Perbankan Perkuat Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat
OJK Kepri Dorong Digitalisasi Perbankan Syariah untuk Perluas Akses Masyarakat
Kredit BPR/S Kepri Tumbuh 10,74 Persen, OJK Soroti Likuiditas
Harga Pertamax di Kepri Turun Mulai 1 Agustus, Ini Daftar Tarif Terbaru di Batam dan FTZ
Harga Bright Gas Turun di Kepri dan Regional Sumbagut, Berlaku Sejak 14 Juli 2026
33 Peserta Batam Lolos Final MTQ Kepri 2026, Siap Bersaing di Berbagai Cabang Musabaqah

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 06:31 WIB

Literasi Keuangan Natuna Naik, OJK Dorong Masyarakat Makin Cerdas Akses Produk Keuangan

Jumat, 4 September 2026 - 17:32 WIB

OJK Kepri Perluas Akses Pembiayaan UMKM Keluarga di Batam

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:26 WIB

HUT ke-81 RI, OJK Kepri Dorong Kredit Perbankan Perkuat Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:59 WIB

OJK Kepri Dorong Digitalisasi Perbankan Syariah untuk Perluas Akses Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Kredit BPR/S Kepri Tumbuh 10,74 Persen, OJK Soroti Likuiditas

Berita Terbaru