MATAPEDIA6.com, BATAM – Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iman Sutiawan, menanggapi pernyataan kontroversial Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin, mengeklaim telah menegur pimpinan dan anggota dewan Kota Batam terkait keikutsertaan mereka dalam inspeksi mendadak (sidak) bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
Iman menilai teguran Kamaludin keliru dan mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap undang-undang yang mengatur tugas dan fungsi DPRD.
Ia merujuk pada Pasal 157 Ayat 1 (c) UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas anggota DPRD adalah mengawasi pelaksanaan perda dan APBD kabupaten/kota.
“Turunnya pimpinan DPRD Batam ke lokasi penimbunan sungai di Baloi dan aktivitas cut & fill ilegal di Botania merupakan bentuk pengawasan. Itu sah dan dilindungi undang-undang,” tegas Iman, yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Kepri dalam keterangannya diterima, Jumat (18/4/2025).
Menurutnya, kehadiran anggota dewan dalam sidak tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran perda. Dewan, kata dia, wajib memastikan eksekutif menjalankan aturan sesuai amanat perundang-undangan.
Iman juga menyebut tindakan Kamaludin sebagai bentuk arogansi dan tidak mencerminkan prinsip kolektif kolegial yang berlaku di tubuh DPRD.
“Ketua bukan atasan. Kita sejawat. Jangan merasa lebih tinggi,” ujarnya.
Ia pun menyerukan agar polemik ini segera dihentikan dan semua pihak fokus mendukung langkah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dalam menegakkan perda demi menciptakan ketertiban di kota industri tersebut.***r