DPRD dan Pemko Batam Sepakati Perda Adminduk, Dorong Layanan Terintegrasi dan Digital

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama unsur pimpinan DPRD Kota Batam saat melakukan penandatangan pengesahan Perda Aminduk di ruang rapat utama DPRD Kota Batam, Senin (16/3/2026). Matapedia6.com/Luci

Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama unsur pimpinan DPRD Kota Batam saat melakukan penandatangan pengesahan Perda Aminduk di ruang rapat utama DPRD Kota Batam, Senin (16/3/2026). Matapedia6.com/Luci

66 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Batam resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Batam, Senin (16/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri unsur pemerintah daerah dan anggota dewan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Adminduk, Muhammad Fadli, dalam laporannya menegaskan bahwa penguatan administrasi kependudukan menjadi kebutuhan mendesak, seiring tingginya dinamika pertumbuhan penduduk di Batam.

Pansus mencatat sejumlah persoalan mendasar yang masih dihadapi, di antaranya:

Kepemilikan akta kelahiran baru mencapai 58,6 persen, Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sekitar 58,1 persen, Pernikahan tanpa akta tercatat mencapai 21,5 persen.

Baca juga: Pengesahan Ranperda Adminduk Tertahan di Provinsi, DPRD Batam Setel Ulang Target Maret 2026

Tingginya kepadatan penduduk di wilayah perkotaan, Arus migrasi yang tinggi sehingga menyulitkan pemetaan tenaga kerja, dan Data kependudukan yang belum sepenuhnya mutakhir

“Permasalahan ini berdampak langsung pada akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga perencanaan pembangunan daerah,” kata Fadli.

Melalui Perda ini, Pemko Batam diarahkan untuk menghadirkan sistem administrasi kependudukan yang lebih modern dan terintegrasi.

Beberapa poin penting yang diatur antara lain:

Pelayanan gratis seluruh dokumen kependudukan, seperti KTP-el, KK, KIA, hingga akta kelahiran dan kematian

Digitalisasi layanan, termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Pembentukan UPT Disdukcapil di wilayah terpencil atau padat penduduk

Integrasi layanan dengan rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan instansi lain, Pelaporan wajib setiap peristiwa kependudukan oleh masyarakat, dan Layanan daring untuk mempermudah akses administrasi.

Baca juga: Pansus DPRD Batam Kebut Ranperda LAM, Targetkan Sahkan Tahun Ini

Selain itu, masyarakat non-permanen yang tinggal sementara di Batam juga diwajibkan untuk melaporkan diri guna mendukung akurasi data.

Dalam rekomendasinya, Pansus juga mendorong pemerintah daerah untuk memperluas program nikah massal lintas agama. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan legalitas pernikahan masyarakat yang belum tercatat secara resmi.

“Masih banyak anak yang kesulitan mengakses pendidikan karena status administrasi orang tuanya belum tercatat secara sah,” terang Fadli.

Tak hanya itu, pemerintah juga diminta aktif melakukan sosialisasi terkait pentingnya dokumen kependudukan, termasuk kesadaran hukum pernikahan dan kepemilikan identitas anak.

Perda ini juga menekankan pentingnya penyajian data kependudukan yang akurat dan diperbarui secara berkala.

Dinas terkait diwajibkan menyusun profil perkembangan kependudukan setiap akhir tahun sebagai dasar perencanaan pembangunan.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Lapor Progres Pembangunan, Batas Akhir 31 Agustus 2026
PLN Batam Teken PJBTL 2 x 345 MVA dengan Altiva, Dukung Pengembangan Data Center Nongsa

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:24 WIB

Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i

Berita Terbaru