Pengesahan Ranperda Adminduk Tertahan di Provinsi, DPRD Batam Setel Ulang Target Maret 2026

Minggu, 22 Februari 2026 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) belum bisa diketok beberapa hari lalu. Foto:Istimewa

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) belum bisa diketok beberapa hari lalu. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM — Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) belum bisa diketok. DPRD Kota Batam memilih menunda pengambilan keputusan karena proses fasilitasi di tingkat provinsi tak kunjung rampung.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna, Rabu (18/2/2026) pagi. Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin memimpin langsung sidang, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Wali Kota Batam Amsakar Achmad hadir bersama jajaran Pemko, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, hingga insan pers.

Kamaluddin menegaskan, Panitia Khusus (Pansus) belum dapat menyampaikan laporan akhir karena dokumen ranperda masih menjalani fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Riau.

“Proses fasilitasi belum selesai. Kami tidak ingin terburu-buru sebelum seluruh catatan provinsi tuntas,” tegasnya di hadapan forum dikutip pada Minggu (22/2/206).

Baca juga:Bahas Ranperda LAM, Pansus DPRD Batam Kebut Finalisasi Substansi

Ia langsung menawarkan penjadwalan ulang laporan dan pengambilan keputusan pada Maret 2026. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan tanpa keberatan.

Ranperda Adminduk sendiri menjadi salah satu regulasi strategis karena mengatur tata kelola administrasi kependudukan di Batam—mulai dari pelayanan dokumen hingga integrasi data. DPRD membentuk pansus melalui Keputusan Nomor 021 Tahun 2025 tertanggal 28 Juli 2025 untuk mengawal pembahasannya.

Kini, bola berada di meja provinsi. DPRD Batam memasang target, begitu fasilitasi rampung, laporan final langsung digelar dan palu pengesahan diketok dalam paripurna Maret 2026.

Baca juga:Anggota DPRD Batam Arlon Veristo Berbaur Bersama Warga, Perjuangkan Lahan IKSB di Imperium

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja
Pulang ke Batam, Angela Lillo Bawa Identitas Kota Kelahiran ke Miss Global 2026 Thailand
DPRD Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Naik Rp294 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Senin, 14 September 2026 - 23:43 WIB

Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 16:58 WIB

Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu

Minggu, 13 September 2026 - 12:33 WIB

PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja

Berita Terbaru