Anggota DPRD Batam Arlon Veristo Berbaur Bersama Warga, Perjuangkan Lahan IKSB di Imperium

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Sumatera Barat yang berunjukrasa di depan pengadilan Negeri Batam. Anggota DPRD Batam Arlon Veristo tegas meminta pengadilan tidak memecah belah persaudaraan warga Sumatera Barat di Batam, Selasa (10/2/2026). Matapedia6.com/Luci

Warga Sumatera Barat yang berunjukrasa di depan pengadilan Negeri Batam. Anggota DPRD Batam Arlon Veristo tegas meminta pengadilan tidak memecah belah persaudaraan warga Sumatera Barat di Batam, Selasa (10/2/2026). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Ratusan massa dari Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Kota Batam menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/2/2026).

Aksi ini menarik perhatian dengan kehadiran anggota DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, yang turun langsung berbaur dan menyuarakan aspirasi masyarakat.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap putusan PN Batam dalam sengketa lahan seluas 7.120 meter persegi di kawasan Imperium Batam Center.

Lahan yang menjadi rebutan antara IKSB dan Yayasan Pagaruyung ini sebelumnya dialokasikan BP Batam untuk IKSB pada 2002.

Arlon Veristo, yang mengambil podium dalam aksi itu, menegaskan perjuangan yang dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan membela hak bersama seluruh perantau Minang di Batam.

Baca juga: IKSB Batam Menang di PTUN Medan, Rumah Gadang Segera Dibangun

“Kami tidak ingin warga Sumatera Barat di Batam dipecah belah. Kehadiran kami di sini murni untuk memperjuangkan hak bersama masyarakat,” tegas Arlon di depan Pengadilan Negeri Batam.

Arlon menjelaskan, IKSB telah memenangkan perkara penguasaan lahan tersebut dan rencananya, lahan itu akan dibangun rumah gadang dan masjid yang dapat dimanfaatkan bersama oleh seluruh warga Sumatera Barat di Batam.

“Rumah gadang itu nantinya menjadi milik bersama, simbol persatuan kami di perantauan,” kata Arlon.

Arlon juga menyayangkan proses persidangan yang dinilai melebar, karena Ketua Umum IKSB turut digugat secara pribadi.

Menurutnya, perkara ini seharusnya diselesaikan sebagai sengketa antar-lembaga, bukan antar-individu.

“Kami berharap pengadilan tidak memperkeruh persoalan ini. Yang berperkara adalah paguyuban, bukan individu,” tegasnya.

Baca juga: IKSB Batam Kirim 7 Truk Bantuan Bencana ke Sumbar, Anggota DPRD Batam Arlon Veristo Beri Apresiasi

Aksi ini juga menuntut kejelasan hukum terkait putusan PN Batam Nomor 38/Pdt.G.S/2025/PN Btm, yang dinilai tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Mahkamah Agung tentang penyelesaian gugatan sederhana. Massa menilai, langkah hukum yang ada justru berpotensi memecah belah warga Sumatera Barat di Batam.

Arlon Veristo, berharap aksi yang dilakukan dapat mendorong penyelesaian yang adil dan memulihkan hak warga sesuai dengan semangat kebersamaan yang diusung.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Amsakar Achmad Sebut Driver Online Penentu Citra Batam di Mata Wisatawan
Ansar Ahmad Resmikan Revitalisasi SMA/SMK di SMKN 11 Batam, Genjot Lulusan Siap Kerja
Kejari Batam Hentikan 3 Perkara Lewat Restorative Justice, 1 Kasus Disetop Demi Kepentingan Umum
262 Pelanggar Ditindak, Polresta Barelang Sikat Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan di Batam
BP Batam Kebut Pemulihan Lahan Tambang Ilegal di KKOP, Progres Sudah 30 Persen
Mahasiswa Unrika Tanam 2.000 Mangrove, Amsakar Tekankan Pembangunan Selaras Lingkungan
Cut and Fill di Sagulung Disorot DPRD Batam, Legalitas dan Dampak Lingkungan Dipertanyakan
Mediasi Sopir BAJ di Polresta Barelang, DPRD Batam Dorong Solusi atas Penolakan Penutupan Tambang

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:47 WIB

Amsakar Achmad Sebut Driver Online Penentu Citra Batam di Mata Wisatawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:05 WIB

Kejari Batam Hentikan 3 Perkara Lewat Restorative Justice, 1 Kasus Disetop Demi Kepentingan Umum

Senin, 11 Mei 2026 - 16:37 WIB

262 Pelanggar Ditindak, Polresta Barelang Sikat Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan di Batam

Senin, 11 Mei 2026 - 16:25 WIB

BP Batam Kebut Pemulihan Lahan Tambang Ilegal di KKOP, Progres Sudah 30 Persen

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:56 WIB

Mahasiswa Unrika Tanam 2.000 Mangrove, Amsakar Tekankan Pembangunan Selaras Lingkungan

Berita Terbaru