OJK Panggil Rupiah Cepat, Tindaklanjuti Keluhan Warga Terima Pinjaman Tanpa Persetujuan

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespons keluhan masyarakat soal dugaan penyaluran dana tanpa persetujuan oleh aplikasi pinjaman daring milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat).

Lembaga pengawas sektor keuangan ini langsung memanggil manajemen Rupiah Cepat untuk meminta klarifikasi dan menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen layanan fintech.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta pihak penyelenggara untuk: Melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran; Menyampaikan hasilnya secara resmi kepada OJK; Memberikan respons kepada konsumen yang melapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diambil setelah OJK menerima sejumlah aduan dari masyarakat yang mengaku tiba-tiba menerima dana pinjaman padahal tidak pernah mengajukan permohonan melalui aplikasi terkait.

“OJK menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk layanan pinjaman daring,” tegas OJK dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

OJK juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pinjaman online dari entitas manapun. Warga diminta menjaga kerahasiaan data pribadi seperti password dan one time password (OTP) guna menghindari penyalahgunaan.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran, OJK membuka layanan pengaduan melalui kontak 157, WhatsApp di 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global
TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH
OJK Dorong Reformasi Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Paris
OJK Tegaskan Ketahanan Sektor Keuangan Usai Fitch Revisi Outlook Indonesia
OJK Perkuat Kinerja, Lantik Kepala Departemen dan OJK Daerah

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:36 WIB

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:02 WIB

TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:15 WIB

11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:03 WIB

Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH

Berita Terbaru