Instruksi Presiden Jokowi Migrasi e-KTP ke IKD Harus Selesai Juni 2024

Rabu, 10 Januari 2024 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia saat menjawab pertanyaan para awak media di Jakarta, beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/Dok sekretariat negara

Presiden Republik Indonesia saat menjawab pertanyaan para awak media di Jakarta, beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/Dok sekretariat negara

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan beberapa menteri untuk segera mempercepat migrasi dan pendataan identitas kependudukan dari e-KTP ke Identitas Kependudukan Digital (IKD). Salah satunya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Penerapan Digital ID atau IKD ini harus selesai pada bulan ke-6 atau Juni 2024. Terkait hal tersebut, Menkominfo menyatakan kesanggupannya karena secara ekosistem telah siap.

“Pemerintah sudah siap. Karena integrasinya sudah, platformnya, terus aplikasinya, juga tentang arsitektur digitalnya. Secara konsep sudah rapi, tinggal bagaimana menyatukan semua kementerian dan lembaga baik pusat maupun daerah,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Menkominfo mengatakan percepatan penerapan IKD ini secara keseluruhan hingga implementasinya ditargetkan pada September 2024. Sementara, jangka waktu enam bulan merupakan target penyelesaian sistem.

“(Target penyelesaian) Digital ID sampai September 2024, supaya kalian punya identitas digital. Target 6 bulan sesuai arahan Presiden Jokowi itu sistemnya paling nggak sudah terjadi, dipercepat,” tuturnya.

Budi mengatakan Kementerian Kominfo bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, serta kementerian dan lembaga terkait terus berupaya menyelesaikan target sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Tentu kita usahakan. Yang penting komitmen, kebersamaan, tidak ada egosektoral dan integrasi. Oleh karena itu, kita coba saja, kalau kerja kan targetnya harus maksimal,” kata Budi.

Budi juga mengatakan keamanan dan perlindungan data menjadi aspek penting dalam penerapan IKD. “Saat ini Indonesia telah memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” katanya.

Dia menjelaskan keamanan dan perlindungan data tersebut yang harus dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Editor: Redaksi

Berita Terkait

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan
OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026
Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya
OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam
Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia, Fokus Jaga Stabilitas
OJK Perkuat Organisasi, Siapkan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Investasi Kripto Tanpa Izin OJK, Satgas PASTI Setop YWWSDC dan RTHAE

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:31 WIB

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan

Kamis, 10 September 2026 - 21:37 WIB

OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:40 WIB

Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya

Minggu, 6 September 2026 - 17:17 WIB

OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

Jumat, 4 September 2026 - 21:25 WIB

Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam

Berita Terbaru