MATAPEDIA6.com, BATAM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menindak tegas 24 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wira Waspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 15–16 Juli 2025.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jefrico Daud Marturia, menyebut, operasi ini menyasar pengawasan orang asing di sejumlah titik rawan dan kawasan industri di Batam, bekerja sama dengan BP Batam dan instansi terkait.
“Dari hasil operasi, Imigrasi Batam mendapati 10 WNA asal Myanmar dan 14 WNA asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).
Mereka ditemukan berada di lokasi proyek dan area operasional perusahaan dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang seharusnya hanya untuk kunjungan jangka pendek dan bukan untuk bekerja.
“Setiap pelanggaran izin tinggal akan kami tindak tegas. Penyalahgunaan izin berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujar Jefrico Daud Marturia.
Imigrasi Batam menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seluruh WNA yang melanggar.
“Langkah ini diambil untuk menjaga kedaulatan, menegakkan hukum, dan melindungi iklim investasi di Batam,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Operasi Wira Waspada juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar memastikan legalitas dan kesesuaian izin tinggal tenaga kerja asing di lingkungannya.
Baca juga:Terlibat Kasus Pengeroyokan, Imigrasi Batam Deportasi Dua WNA Vietnam
Penulis:Rega|Editor:Miezon