24 WNA Terjaring Operasi Imigrasi Batam, Diduga Langgar Izin Tinggal

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring razia izin tinggal di Batam. Foto;Imigrasi Batam

Para Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring razia izin tinggal di Batam. Foto;Imigrasi Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menindak tegas 24 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wira Waspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 15–16 Juli 2025.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jefrico Daud Marturia, menyebut, operasi ini menyasar pengawasan orang asing di sejumlah titik rawan dan kawasan industri di Batam, bekerja sama dengan BP Batam dan instansi terkait.

“Dari hasil operasi, Imigrasi Batam mendapati 10 WNA asal Myanmar dan 14 WNA asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).

Mereka ditemukan berada di lokasi proyek dan area operasional perusahaan dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang seharusnya hanya untuk kunjungan jangka pendek dan bukan untuk bekerja.

“Setiap pelanggaran izin tinggal akan kami tindak tegas. Penyalahgunaan izin berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujar Jefrico Daud Marturia.

Imigrasi Batam menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seluruh WNA yang melanggar.

“Langkah ini diambil untuk menjaga kedaulatan, menegakkan hukum, dan melindungi iklim investasi di Batam,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Operasi Wira Waspada juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar memastikan legalitas dan kesesuaian izin tinggal tenaga kerja asing di lingkungannya.

Baca juga:Terlibat Kasus Pengeroyokan, Imigrasi Batam Deportasi Dua WNA Vietnam 

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru