Terlibat Kasus Pengeroyokan, Imigrasi Batam Deportasi Dua WNA Vietnam 

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua WNA asal Vietnam dideportasi Imigrasi Batam. Foto;Dok/Imigrasi Batam

Dua WNA asal Vietnam dideportasi Imigrasi Batam. Foto;Dok/Imigrasi Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam deportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam setelah terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) di tempat hiburan malam First Club, Batam.

Deportasi dilakukan pada 25 Juni 2025 melalui Bandara Internasional Hang Nadim, dengan tujuan akhir Vietnam.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menyebut, kedua pelaku berinisial THTL dan TTTN diamankan setelah penyidik Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum Indonesia.

“Berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan kepolisian, keduanya terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

“Tindakan administratif keimigrasian ini kami ambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Batam yang menjadi pintu masuk strategis bagi WNA,” tambah dia.

Baca juga: Polsek Lubuk Baja Tangkap Dua WNA Vietnam Pelaku Pengeroyokan DJ di First Club Batam

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

“Kami imbau seluruh WNA di Batam untuk menaati hukum dan norma yang berlaku. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan,” tegas Jefrico.

Imigrasi Batam juga mengusulkan kedua WNA tersebut masuk dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.

Kantor Imigrasi mengajak masyarakat aktif melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melanggar izin tinggal atau melakukan aktivitas mencurigakan, melalui kanal pengaduan resmi di nomor 082180889090.

Baca juga:Insiden First Club Batam, Manajemen Tegaskan Pengunjung Terlibat Bukan LC

 

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong
BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB
Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja Saat May Day di Batam
Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar Batu Aji, BP Batam Belum Terima Tahap Awal dari Pengembang
Ketua IKTD Batam 2004–2009 H. Isnur Fauzi Wafat, H. Arlon Veristo Kenang Sosok Pemersatu Perantau
May Day 2026 Batam Diisi Aksi Bersih Lingkungan, Amsakar–Claudia Apresiasi Peran Buruh
Amsakar Dorong Kadin Batam Percepat Investasi, Ekonomi Tembus Rp69,3 Triliun

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:23 WIB

AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:43 WIB

Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:15 WIB

BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:03 WIB

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja Saat May Day di Batam

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:47 WIB

Ketua IKTD Batam 2004–2009 H. Isnur Fauzi Wafat, H. Arlon Veristo Kenang Sosok Pemersatu Perantau

Berita Terbaru