Terlibat Kasus Pengeroyokan, Imigrasi Batam Deportasi Dua WNA Vietnam 

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua WNA asal Vietnam dideportasi Imigrasi Batam. Foto;Dok/Imigrasi Batam

Dua WNA asal Vietnam dideportasi Imigrasi Batam. Foto;Dok/Imigrasi Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam deportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam setelah terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) di tempat hiburan malam First Club, Batam.

Deportasi dilakukan pada 25 Juni 2025 melalui Bandara Internasional Hang Nadim, dengan tujuan akhir Vietnam.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menyebut, kedua pelaku berinisial THTL dan TTTN diamankan setelah penyidik Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum Indonesia.

“Berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan kepolisian, keduanya terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

“Tindakan administratif keimigrasian ini kami ambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Batam yang menjadi pintu masuk strategis bagi WNA,” tambah dia.

Baca juga: Polsek Lubuk Baja Tangkap Dua WNA Vietnam Pelaku Pengeroyokan DJ di First Club Batam

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

“Kami imbau seluruh WNA di Batam untuk menaati hukum dan norma yang berlaku. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan,” tegas Jefrico.

Imigrasi Batam juga mengusulkan kedua WNA tersebut masuk dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.

Kantor Imigrasi mengajak masyarakat aktif melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melanggar izin tinggal atau melakukan aktivitas mencurigakan, melalui kanal pengaduan resmi di nomor 082180889090.

Baca juga:Insiden First Club Batam, Manajemen Tegaskan Pengunjung Terlibat Bukan LC

 

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja
Pulang ke Batam, Angela Lillo Bawa Identitas Kota Kelahiran ke Miss Global 2026 Thailand
DPRD Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Naik Rp294 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Selasa, 15 September 2026 - 13:30 WIB

Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Senin, 14 September 2026 - 23:43 WIB

Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 16:58 WIB

Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu

Berita Terbaru